Berkas Kasus DAK P21 Siap Dilimpahkan


KANALPONOROGO- Berkas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) 2012 dan 2013 sudah dinyatakan sempurna dan lengkap (P21). Siap untuk dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka serta penuntutan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh berkas telah dinyatakan lengkap baik dari materi maupun dari syarat adsministrasinya namun satu berkas yaitu milik Wakil Bupati Yuni Widyaningsih dinyatakan belum lengkap secara adsministrasi.

Terkait dengan itu, Hartono yang merupakan kuasa hukum dari tiga tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Ponorogo yaitu, Supeno, Son Sudarsono, dan Marjuki, menyatakan bahwa ketiga klienya telah siap bila pekan ini berkas perkara ketiga klienya tersebut dilimpahkan.

“Kita sudah siap bila berkas perkara untuk klien kami akan segera dilimpahkan, Hanya ada satu ganjalan, mengapa sampai saat ini tersangka yang Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih belum ditahan,”ucapnya.

Suryono Pane, kuasa hukum dari tiga tersangka yang berasal dari CV Global Inc, juga menyatakan telah siap bila berkas ketiga klienya akan segera dilimpahkan. 

Namun ia masih merasa ada kejanggalan atas sikap Kejari Ponorogo yang diskriminatif dalam memperlakukan para tersangka. Menurutnya, kejaksaan selalu berlindung di balik regulasi dengan tidak menahan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih.

Menurutnya, bila berkas telah sempurna dan tinggal penyerahan dan dilanjut dengan sidang, seharusnya tersangka Wabup juga bisa ditahan. Kejaksaan seharusnya tidak lagi memiliki dalih untuk tidak menahan Wabup.

“Sampai level penyidikan yang berujung penahanan memang butuh izin (dari Mendagri). Tapi kalau berkas (Wabup) sudah sempurna, maka kewajiban untuk izin tidak ada lagi. Tapi sepertinya ada intervensi dari atasan Kejaksaan Negeri Ponorogo, padahal seharusnya Kejari Ponorogo tidak takut akan hal itu sebab mereka yang tahu di lapangannya,” ujarnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto membenarkan telah sempurnanya berkas perkara DAK ini. Rencananya, pada Rabu dan Kamis (11-12/03/2015) mendatang berkasnya akan masuk tahap 2.  

“Akan ada enam berkas di Rabu dan 1 di hari Kamis, yang satu lagi (berkas Wabup Yuni Widyaningsih) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga memang belum bisa dinyatakan P21 (sempurna),” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penahanan Wabup seperti yang dikeluhkan oleh para penasehat hukum para tersangka yang lain. Ia membenarkan soal tidak adanya aturan yang mewajibkan adanya izin dari Mendagri dalam menahan kepala daerah manakala telah dilakukan penuntutan.

“Izin mendagri itu aturan khusus untuk tindakan penyidikan yang dilanjutkan upaya penahanan. Begitu sampai ke proses penuntutan, aturan khusus itu sudah lepas dan kembali ke aturan umum. Namun semua kembali ke awalnya, yaitu alasan obyektif-subyektif (untuk menahan WabupYuni Widyaningih). Nah, kami sedang menunggu petunjuk dari pimpinan kami (Kejaksaan Agung) soal alasan subyektif dan obyektif itu. Akan dipakai atau tidak,” pungkasnya.(K-1)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top