Cabup Independen, Harus Kantongi 6,5 Persen Dukungan



KANALPONOROGO - Komisi Pemilihan Umum menetapkan bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independent dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Ini merupakan sebuah tantangan baru, persyaratan yang harus dipenuhi calon untuk bisa mendaftar di kantor KPU semakin berat. Undang-undang Pilkada yang baru mematok dukungan sebanyak 6.5 persen dari jumlah penduduk, untuk yang berjumlah antara 500 ribu hingga 1 juta orang.

Sebelumnya dukungan yang perlu di butuhkan hanya 4 persen. Dengan begitu ada kenaikan 2.5 persen, untuk jumlah dukungan yang disyaratkan itu.

Ikhwanudin ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengatakan,”dengan jumlah penduduk Ponorogo berkisar 900 ribu orang, maka dibutuhkan dukungan sekitar 63 ribu orang, yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto kopi KTP,”urainya.

Ditambahkanya,”dukungan itu minimal menyebar di 50 persen kecamatan yang ada di Ponorogo, atau setidaknya di 11 kecamatan, artinya dukungan tidak boleh terkonsentrasi di kecamatan-kecamatan tertentu, kurang dari separoh jumlah kecamatan yang ada,”tegasnya.

Dengan semakin banyaknya jumlah dukungan yang harus dipenuhi, maka KPU tidak bisa menyalahkan jika saat ini sudah ada tim yang mulai mengumpulkan surat dukungan, dan foto copy KTP.


“Hal itu merupakan bagian dari kesiapan mereka, toh nantinya persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftar itu akan diferivikasi,”pungkasnya.(K-3)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top