Puluhan Baliho dan Baner Diturunkan


KANALPONOROGO- Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT) bersama anggota Satpol PP Kabupaten Ponorogo merazia poster yang terpasang di berbagai titik, lantaran melanggar peraturan, Senin (16/03).

“Hari ini kita tertibkan yang ilegal. Ilegal dari sisi masa berlaku artinya sudah habis masa berlakunya namun belum diperpanjang. Juga ilegal dari sisi tata cara pemasangannya. Ada yang di pohon, tiang listrik, tiang telpon, median jalan dan tempat-tempat yang jelas terlarang berdasar Perbup nomor 23 tahun 2012,” ujar Mujianto, kepala Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT) Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut dikatakanya,“kalau yang di baliho itu bisa dilihat sebagai media yang telah legal, resmi. Soal isi dari media atau baliho boleh berganti atau tidak, itu ada di DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah),” ujarnya.

Meski merupakan hak bagi setiap orang untuk menawarkan diri, namun bagi sejumlah warga, pemasangan poster yang berada di pohon di hutan kota jelas mengganggu pemandangan. Juga dinilai merusak tatanan kota yang sudah mulai tampak rapi. “Kasihan juga tanamannya dipaku-paku begitu. Kan bisa mati itu,” kata Nuning salah satu pedagang di seputar hutan kota.(K-1)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top