headline, pilkada 2015, politik
headline, hukum
headline, hukum
politik
KANALPONOROGO- Anggota komisi II DPR-RI Sirmaji,
menggelar reses Daerah Pilihan VII Jatim tepatnya di Kabupaten Ponorogo, Rabu
(6/5/2015).
Sirmaji kader
PDIP Jawa Timur ini duduk di komisi II DPRRI yang membidangi Kementrian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pada resesnya kali ini, selain menyerap aspirasi dari
konstitunya, ia juga banyak menerima keluhan terkait pencairan dana desa. Baik sewaktu
di Kabupaten Magetan maupun saat di Kabupaten Ponorogo.
Maklum saja hingga saat ini, sekitar 5 bulan para
kepala desa di seluruh Indonesia belum bisa mencairkan anggaran desanya, karena
terganjal PP 43 pasal 100 tahun 2014, yang masih dalam proses revisi.
Banyak kepala desa yang Pro dan kontra terkait pencairan dana tersebut. Ada yang nekat dengan
segala konsekwensi hukum dibelakangnya dan ada yang menunggu selesainnya revisi
PP 43 tersebut.
Sirmaji
Anggota Komisi II DPRRI yang membidangi masalah tersebut meminta kepada
kepala desa untuk bersabar sedikit lagi.
“Kita tamping apa yang menjadi keluhan kepala desa
dan akan kita laporkan secara lisan maupun tertulis ke Kemetrian Pedesaan
setelah reses nanti,”ucap Sirmaji, yang merupakan satu-satunya kader PDIP yang
lolos berangkat ke senayan pada Pileg 2014 lalu.
Dikatakanya, revisi PP 43 diperkirakan bakal selesai
bulai Mei ini. “Negara kita adalah negara hukum, maka diharapkan semuannya
sesuai dengan jalur yang ada. Untuk itu akan lebih aman bagi para kepala desa
bila pencairan dana desa setelah selesainnya revisiPP 43 terutama pada pasal
100,”tegasnya. (K-1)
birokrasi, headline
KANALPONOROGO – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mendesak
Pemeritah Kabupaten Ponorogo untuk segera menerbitkan Perbup tentang Desa.
Mereka merasa kecewa karena selama ini tidak diajak bicara dalam
pembahasan 7 Perbup tentang desa.
Para kepala desa tidak mau menjadi kelinci percobaan dari
pasal 100 PP 43 tahun 2014 yang menyangkut tentang bengkok. Juga penerapan
PP no 43 yang bertabrakan dengan UU no 6 tahun 2012 pasal 42.
Hal itu terungkap saat digelar dengar pendapat antara
pimpinan DPRD, Komisi A, Kabag Bapemmas dan Pemdes dengan para kepala desa,
Selasa (5/5)
Kepala Desa Munggung Moch Azari, menjelaskan
sebenarnya dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang nomer 6 tahun 2012
semua sudah lumayan bagus, sudah menjamin semua kepentingan desa.
”Jika merujuk pada PP dan surat edaran, hal tersebut
menjadi membingungkan dan bumerang bagi kepala desa, karena PP dan undang-undang
bertabrakan,”ucapnya.
Menurut Azhari dengan keadaan ini maka sumber masalahnya
berada di pusat. Untuk itu pihaknya berharap ada jaminan dan keselamatan
dalam penggunaan anggaran dana desa nantinya.
Sementara
itu, ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (PKPB) Ponorogo Riyanto
menyatakan, sebenarnya dalam rancangan Perbup sudah ada pasal solusi terkait
pasal 100 PP 43 2014. Yaitu soal masuknya dana hasil sewa tanah kas desa yang
masuk ke rekening umum dalam kas desa selama dua tahun ke depan.
Kepala
Desa Glinggang, Kecamatan Sampung ini juga menilai Perbup terkait desa segera
terbit agar mereka bisa menyusun APBDesa.
Menurutnya,
desa tidak akan bisa mencairkan anggaran dari pemerintah. Sehingga selama lima bulan terakhir, desa
harus berhutang kepada kepala desa atau perangkatnya untuk bisa tetap
beroperasi melayani masyarakat.
“Karena
belum cair, selama ini kami berhutang untuk operasional kantor desa. Nilainya
mungkin sudah lebih dari Rp10 juta. Itu di desa saya. Di desa lain bervariasi
ada yang sampai Rp30 juta juga,” katanya.
Untuk
gaji, juga terkait siltap, ia yakin akan terpenuhi begitu APBDes terbentuk dan
ADD cair.
“Tapi
selama lima bulan ini kami tidak gajian. Kami ya harus ngempet luwe (menahan
lapar). Ada tagihan dari mana-mana ya belum bisa membayar,” ujarnya.(K-1)
berita, headline
headline, kejadian
headline, hukum
headline, hukum
KANALPONOROGO -Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013
Dinas Pendidikan(Dindik) Kabupaten Ponorogo yang berasal dari pihak rekanan
pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar menjalani sidang perdana di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/5/2015).
Tiga terdakwa
berangkat dari Lapas kelas IIB Ponorogo yaitu Nur Sasongko, Anang Prasetyo, Keke Aji Novelyn dan satu
orang terdakwa atas nama Hartoyo, berangkat dari Lapas Mojokerto .
“Ya hari ini
sidang perdana untuk empat terdakwa dari pihak CV Global, dengan agenda
pembacaan dakwaan,”ucap Heppy Alhabibi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga
kasi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo kepada kanalponorogo saat dihubungi via telephone
seluler.
Dua orang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo yaitu Heppy Alhabibi dan
Syafrudin bergantian membacakan dakwaan terdiri dari 33 halaman yang dibacakan kurang lebih selama satu jam.
Tentang materi
dakwaan Heppy menjelaskan, materi formil berisi identitas data diri terdakwa dan materiil
yaitu tentang pelaksanaan lelang yang menurutnya sudah dikondisikan, dimana
barang-barang yang didistribusikan tidak sesuai dengan spek, sehingga proyek dilaksanakan
dengan asal-asalan.
“Materi
dakwaan yaitu dakwaan formil berisi tentang identitas terdakwa dan materiil,
tentang pelaksanaan proyek yang telah dikondisikan dengan barang yang tidak
sesuai spek, sehingga pengerjaanya asal-asalan,”urainya.
Sidang empat
terdakwa yang berasal dari rekanan pengadaan barang ini akan dilanjutkan Senin (11/05)
pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang diajukan oleh pihak jaksa
penuntut.
Rencana lima
orang yang dihadirkan sebagai saksi berasal dari pihak penerima barang maupun dari
pihak Dinas Pendidikan.
Sementara
itu, Suryono Pane pengacara tiga terdakwa yang berasal dari CV Global Inc,
mengatakan,”sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum,”ucapnya.
Suryono
menegaskan, Ia tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menunggu keterangan
saksi dan jaksa untuk membuktikan dakwaanya.
“Kita tidak mengajukan
eksepsi, karena jaksa yang mendakwa, kami minta jaksa untuk membuktikan dakwaanya.
Kami ingin kepastian hukum, apakah jaksa bisa membuktikan dakwaanya,”terangya.
Disebutkanya,
dari dakwaan formilnya, sesuai dengan pasal 143 KUHP, tidak ada masalah. “Terkait
dengan dakwaan formilnya yaitu tentang identitas diri klien kami tidak ada masalah,”jelasnya.
Suryono
mengatakan, pihaknya akan menanggapinya pada saat pledoi (pembelaan), yaitu
setelah adanya keterangan saksi.
“Akan kami
tanggapi di pledoi, menanggapinya dalam pembelaan setelah keterangan saksi. Karena
yang mendakwa jaksa, saya persilahkan kepada jaksa untuk membuktikan dakwaanya,”tegasnya.(K-1)
headline, hukum
KANALPONOROGO- Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten
Ponorogo, Najib Susilo melayangkan permintaan maaf tertulis kepada Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Ponorogo atas perbuatanya yang dianggap tidak
menyenangkan dalam postingan di media social facebook.
Sebelum mengirim surat
permohonan maaf kepada DPC PDIP, Najib telah berupaya melakukan komunikasi
dengan pengurus teras DPC PDIP Ponorogo dengan mendatanginya satu persatu. Namun
permintaan maaf itu tidak serta merta membuat jajaran PDIP bergeming.
“Pak Najib kirim
surat kepada kita DPC PDIP Ponorogo dan sudah kami laporkan ke DPD PDIP Jawa
Timur,” terang Agus Widodo, ketua DPC PDIP Ponorogo.
Dalam surat bermaterai
tertanggal 28 April itu, Najib menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan serta
kekhilafannya. Dia juga meminta agar dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai.
Bahkan terlapor
bersedia melakukan permintaan maaf terbuka di akun facebook, di mana penistaan
terhadap PDIP di akun atas Najib Susilo itu dilakukan.
“ Saya Najib Susilo
pemilik akun facebook Najib Susilo,dengan ini mengakui kekhilafan dan kesalahan
saya dalam membuat satus/share di facebook. Untuk itu saya bersedia
mohon maaf dan mengunggah permohonan maaf saya di akun facebook dan media massa
lokal . Selanjutnya dengan permohonan maaf ini, saya mohon persoalannya
dianggap selesai,” kata Najib dalam suratnya sebanyak dua lembar.
Laporan ke Satreskrim
Polres Ponorogo Rabu (22/4) lalu, tidak akan dicabut. Sebab kasus itu
secara organisasi dianggap sudah sangat merugikan, dan bukan atas nama orang
perorang lagi.
“Secara pribadi saya
sih bisa memaafkan, namun ini menyangkut organisasi, dan saya juga mempunyai
kewajiban untuk membela partai dan organisasi, maka penyelesaianya juga secara
organisasi partai,”ucap Agus Widodo.
Sementara laporan ke
pihak kepolisian tidak bisa dicabut karena bukan lagi merupakan delik aduan.
Najib dilaporkan karena telah membuat tautan di akunnya yang dianggap merugikan
nama baik PDIP dan Presiden Joko Widodo berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3.(K-4)
berita, headline
KANALPONOROGO-Ponorogo
akan segera merealisasikan program dan proyek pengadaan angkutan masal yang diberi nama
Transdirogo pada tahun 2015 ini.
Seperti halnya
kota-kota besar lain yaitu Jakarta yang punya tras Jakarta atau Solo dengan bus Gatotkoconya.
Trans Dirogo adalah trasportasi Madiun- Ponorogo. Proyek Bus Rapid transit ini awalnya merupakan
gagasan dari Dishub Pemkot Madiun dan akhirnya mendapat dukungan penuh dari
Dishub Pemkab Madiun juga Dishub Pemkab Ponorogo.
“Niatnya adalah
semacam mewujudkan Madiun raya. Dimana kedepanya bus ini diharapkan mampu mengatasi tingkat penggunaan kendaraan pribadi, sehingga
mencegah terjadinya kemacetan,”ucap
Winarko Arief Pejabat Pelaksana tugas (Plt) Dishub) Kabupaten Ponorogo.
Bus rapid transit dirogo
ini akan melayani rute-rute fital menuju perkantoran dan terhubung dengan
angkutan massal lainnya seperti stasiun kereta Api dan terminal.
Dijelaskan Winarko
Arif,”proyek ini tampaknya disetujui oleh pemerintah pusat. Dan pada tahun
2015 kemungkinan besar
bakal segera mulai di realisasikan . Saat ini yang sudah mengajukan pengelolaan
untuk Trans Dirogo adalah DAMRI,”jelasnya.
Menurutnya, dipilihnya
DAMRI karena dianggap telah memenuhi kwalifikasi yaitu telah memiliki armada, trayek dan
juga pangkalan di Ponorogo.
“Harapannya transdirogo ini, kedepan akan
dikembangkan pelayanannya hingga ke Kabupaten
Ngawi dan Magetan,”urainya.(K-3)














