, ,

    Agus Widodo, Evi Dwitasari, Agus Budiono, Agung Priyanto diajukan ke DPPuntuk mendapatkan rekom salah satu dari merka yang akan maju sebagai Bacawabup mendampingi H.Amin yang diusung PKB dalam Pilkada Desember mendatang


    KANALPONOROGO- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ponorogo telah menentukan empat nama bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yang akan diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk berpasangan dengan H.Amin dalam Pilkada yang akan digelar bulan Desember mendatang.

    Empat nama yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari pusat tersebut merupakan hasil rapat yang digelar jajaran pengurus DPC PDIP Ponorogo beberapa waktu yang lalu, yaitu  Agus Widodo (ketua DPC) Evi Dwitasari (Bendahara DPC), Agung Priyanto (Sekretaris DPC) dan Agus Budiono ( wakil ketua bidang buruh, petani dan nelayan).

    “Dari hasil rapat DPC beberapa hari yang lalu, telah sepakat untuk mengajukan empat nama ke DPP, untuk dipilih salah satu,”ucap Agus Widodo ketua DPC PDIP Ponorogo pada saat menghadiri reses anggota DPRRI Sirmaji.

    Dijelaskan Agus Widodo, salah satu yang mendapatkan rekomendasi itu, nantinya akan berpasangan dengan bakal calon bupati (Bacabup) Incumben, Amin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa.

    “Siapapun yang mendapatkan rekomendasi dari DPP, nantinya akan berpasangan dengan Pak Amin yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa,”terangnya.

    Ditambahkan Agus, Rabu(6/5/2015) kemarin antara PDIP dan PKB telah menandatangani MOU untuk membentuk koalisi dengan Bacabup H Amin yang diusung PKB dan Bacawabup dari PDIP dan masih menunggu rekom dari DPP PDIP.

    “Ya kami telah menandatangani untuk membentuk koalisi bersama PKB, dimana PKB mengusung Pak Amin sebagai Bacabup dan kami masih menunggu rekomendasi dari pusat atas empat nama yang kami ajukan,”tegas Kader PDIP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ponorogo ini.(K-1)


    ,

    Tersangka penggelapan mobil rental bersama barang bukti di mapolres Ponorogo                                                                    

    KANALPONOROGO-Dua dari tiga penggelapan belasan mobil rental berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

    Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NY, 35, warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan MD, 42, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

    Keduanya diamankan petugas Polres Ponorogo dari rumahnya masing-masing sekitar tiga pekan lalu. Sedangkan UD masih buron.

    “Ketiga orang ini modusnya adalah menyewa mobil para korban. Lalu digadaikan, besarnya Rp15 juta sampai Rp30 juta per unit Uangnya ada yang dibayarkan sebagai sewa ke pemilik mobil atau para korban, ada juga yang dibagi-bagikan. Maka kami jerat dengan tindakan penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnomo.

    Sementara itu, kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mobil yang digelapkan sudah mencapai 19 unit. Mobil-mobil tersebut berasal dari Ponorogo, Madiun, Magetan dan Ngawi.

    Kemungkinan, jumlah korban dan mobil yang digelapkan lebih dari yang diakui. Karena itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang masih buron.

    “Yang bisa kami lacak dan amankan sampai saat ini adalah 16 unit. Totalnya mungkin lebih, sebaga ada juga korban yang dari Solo (Jateng) juga. Yang tiga akan kami cari juga sambil mengejar UD. Mobil yang sudah kami amankan ini kami serahkan kepada pemiliknya untuk pinjam pakai barang bukti. Nanti ketika sidang, akan diserahkan kembali ke kami sebagai kelengkapan,” kata dia.

    NY, kepada awak media menyatakan otak dari semua tindakan tersebut adalah UD. Ia hanya menjadi suruhan UD.  

    “Saya hanya mendapat komisi kalau bisa mendapatkan mobil yang bisa dirental (lalu digadaikan). Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per mobil,” ujarnya.(K-1)


    ,

    Sucipto Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo


    KANALPONOROGO-Setelah memulai untuk menyidangkan 7 terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tentang kapan akan disidangkanya satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih.

    “Ya mungkin persidanganya akan kita barengkan dengan tersangka Yusuf Pribadi, kita selesaikan dulu berkasnya Pak Yusuf, kemudian kita limpahkan dan kemungkinan akan kta sidangkan bareng dengan Bu Wabup,”ucap Kajari Ponorogo, Sucipto, Rabu(6/5/2015).

    Ditanya tentang upaya penahanan Wabup Yuni Widyaningsih, Sucipto menyatakan pihaknya masih menunggu kabar soal izin penahanan yang pernah diajukannya ke atasannya sejak 24 Desember 2014 lalu. Ia menyatakan pihak Kejari Ponorogo harus tunduk para hirarki atau tingkatan kedinasan.

    “Kami di sini masih menunggu kabar. Dari Kejaksaan Agung, yang berhubungan langsung dengan Kemendagri, belum ada pemberitahuan apapun. Begitu ada kabar, akan saya tahan. Tidak perlu menunggu terdakwa yang lain sidang, ada izin saya tahan,” ujarnya.

    Sementara hingga saat ini Kejari telah memeriksa sekitar 25 orang saksi yang berasal dari guru dan kepala sekolah penerima bantuan alat peraga dan lima orang karyawan CV Global Inc.

    “Kita sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi untuk Pak Yusuf, kira-kira sudah separuh dari jumlah yang akan kita periksa yaitu 50 orang saksi,”ucap Kasintel Kejari Agus Kurniawan.
    Selain akan memeriksa dari pihak penerima bantuan alat peraga, penyidik juga akan memeriksa saksi yang berasal dari CV Ulfa Ananda Semarang dan 7 orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

    Agus menambahkan, bahwa target pemeriksaan dan berkasnya Yusuf Pribadi sudah lengkap pada bulan Mei ini, sehingga diperkirakan pada bulan puasa mendatang kasus dengan tersangka Yusuf Pribadi sudah bisa disidangkan, yang rencana akan dibarengkan dengan terdakwa Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.(K-1
      




    KANALPONOROGO- Anggota komisi II DPR-RI Sirmaji, menggelar reses Daerah Pilihan VII Jatim tepatnya di Kabupaten Ponorogo, Rabu (6/5/2015).

    Sirmaji  kader PDIP Jawa Timur ini duduk di komisi II DPRRI yang membidangi  Kementrian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

    Pada resesnya kali ini, selain menyerap aspirasi dari konstitunya, ia juga banyak menerima keluhan terkait pencairan dana desa. Baik sewaktu di Kabupaten Magetan maupun saat di Kabupaten Ponorogo.

    Maklum saja hingga saat ini, sekitar 5 bulan para kepala desa di seluruh Indonesia belum bisa mencairkan anggaran desanya, karena terganjal PP 43 pasal 100 tahun 2014, yang masih dalam proses revisi.

    Banyak kepala desa yang Pro dan kontra terkait  pencairan dana tersebut. Ada yang nekat dengan segala konsekwensi hukum dibelakangnya dan ada yang menunggu selesainnya revisi PP 43 tersebut.

    Sirmaji  Anggota Komisi II DPRRI yang membidangi masalah tersebut meminta kepada kepala desa untuk bersabar sedikit lagi.

    “Kita tamping apa yang menjadi keluhan kepala desa dan akan kita laporkan secara lisan maupun tertulis ke Kemetrian Pedesaan setelah reses nanti,”ucap Sirmaji, yang merupakan satu-satunya kader PDIP yang lolos berangkat ke senayan pada Pileg 2014 lalu.


    Dikatakanya, revisi PP 43 diperkirakan bakal selesai bulai Mei ini. “Negara kita adalah negara hukum, maka diharapkan semuannya sesuai dengan jalur yang ada. Untuk itu akan lebih aman bagi para kepala desa bila pencairan dana desa setelah selesainnya revisiPP 43 terutama pada pasal 100,”tegasnya. (K-1)

    ,




    KANALPONOROGO – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mendesak Pemeritah Kabupaten Ponorogo untuk segera menerbitkan Perbup tentang Desa.

    Mereka merasa kecewa karena selama ini tidak diajak bicara dalam pembahasan 7 Perbup tentang desa.

    Para kepala desa tidak mau menjadi kelinci percobaan dari pasal 100 PP 43 tahun 2014 yang menyangkut tentang bengkok. Juga penerapan PP no 43 yang bertabrakan dengan UU no 6 tahun 2012 pasal 42.

    Hal itu terungkap saat digelar dengar pendapat  antara pimpinan DPRD, Komisi A, Kabag Bapemmas dan Pemdes dengan para kepala desa, Selasa (5/5)

    Kepala Desa Munggung Moch Azari, menjelaskan sebenarnya dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang nomer 6 tahun 2012 semua sudah lumayan bagus, sudah menjamin semua kepentingan desa.

    ”Jika merujuk pada PP dan surat edaran, hal tersebut menjadi membingungkan dan bumerang bagi kepala desa, karena PP dan undang-undang bertabrakan,”ucapnya.

    Menurut Azhari dengan keadaan ini maka sumber masalahnya berada di pusat. Untuk itu pihaknya berharap ada jaminan dan keselamatan dalam penggunaan anggaran dana desa nantinya.

    Sementara itu, ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (PKPB) Ponorogo Riyanto menyatakan, sebenarnya dalam rancangan Perbup sudah ada pasal solusi terkait pasal 100 PP 43 2014. Yaitu soal masuknya dana hasil sewa tanah kas desa yang masuk ke rekening umum dalam kas desa selama dua tahun ke depan.

    Kepala Desa Glinggang, Kecamatan Sampung ini juga menilai Perbup terkait desa segera terbit agar mereka bisa menyusun APBDesa.

    Menurutnya, desa tidak akan bisa mencairkan anggaran dari pemerintah.  Sehingga selama lima bulan terakhir, desa harus berhutang kepada kepala desa atau perangkatnya untuk bisa tetap beroperasi melayani masyarakat.
               
    “Karena belum cair, selama ini kami berhutang untuk operasional kantor desa. Nilainya mungkin sudah lebih dari Rp10 juta. Itu di desa saya. Di desa lain bervariasi ada yang sampai Rp30 juta juga,” katanya.

    Untuk gaji, juga terkait siltap, ia yakin akan terpenuhi begitu APBDes terbentuk dan ADD cair.

    “Tapi selama lima bulan ini kami tidak gajian. Kami ya harus ngempet luwe (menahan lapar). Ada tagihan dari mana-mana ya belum bisa membayar,” ujarnya.(K-1)



    ,

    Komisi D DPRD Ponorogo temukan adanya pungutan kepada siswa saat sidak pelaksanaan UN tingkat SMP                        

    KANALPONOROGO-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menemukan adanya pungutan terhadap siswa tingkat SMP saat melakukan sidak ke sejumlah sekolah penyelenggara UN diwilayah Jetis dan Sambit.

     “Kami menemukan adanya pungutan atau iuran yang dibebankan kepada peserta UN dibeberapa sekolah,”ucap wakil ketua komisi D DPRD Ponorogo kepada kanal-ponorogo.com.
      
    Dengan temuan adanya pungutan atau iuran sukarela oleh pihak sekolah, komisi D akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Pun demikian pihak sekolah  mengaku jika pungutan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan siswa kembali, namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini sangat menyayangkanya.

    Ubail berharap agar pengelolaan dana BOS bisa dikelola dengan sebaik mungkin dan meniadakan adanya pungutan-pungutan yang dibebankan kepada wali murid, sehingga bisa mewujudkan sekolah gratis yang tidak memberatkan bagi orang tua siswa.

    “Bila ingin mewujudkan sekolah gratis maka pungutan-pungutan tersebut harus dihilangkan dan mulai mengelola dana BOS sebaik mungkin,”terang Ubail Islam.

    Sementara itu, sidak dibagi dalam dua kelompok, kelompok kedua dipimpin oleh Ketua komisi D Sukirno. Dalam sidak yang dipimpinya, Sukirno tidak menemukan adanya masalah.   

    Kelompok yang dipimpin ketua komisi D Sukirno  ke  SMPN 1 Sukorejo, SMPN 2 Sampung dan SMPN Jenangan tidak menemukan masalah. Untuk ujian nasional, mulai dari perjalanan naskah, kecukupannya hingga pelaksanaan dilapangan berjalan dengan baik.

    “Pelaksanaan UN  SLTP selama dua hari kemarin berjalan dengan baik, dari hasil sidak tidak ditemukan masalah. Siswa-siswa yang mengikuti ujian juga sangat tenang dan cukup siap,”terang Sukirno.(K-3)

      

    ,

    Warga bergotong royong menutup retakan tanah, untu menghindari bertambah lebarnya keretakan jika turun hujan           

    KANALPONOROGO-Bencana tanah retak hingga merusak rumah milik warga Dukuh Kangkungan, Desa Puhijo, Kecamatan Sampung.

    “Tanah retak ini merusak rumah warga Dukuh Kangkungan, ada sekitar tujuh rumah yang mengalami kerusakan akibat timbulnya keretakan tanah,”ucap Hartanto Kepala Desa Puhijo

    Lebih dari sebulan, tujuh  kepala keluarga yang tinggal di bukit Dusun Kangkungan, Desa Puhijo, Kecamatan Sampung , tersebut berharap adanya uluran tangan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Bantuan untuk pembangunan rumah sudah lama dijanjikan Dinas Sosial Ponorogo, namun hingga sekarang tak kunjung diberikan.

    Kondisi tujuh rumah milik warga tersebut sangatlah memprihatinkan dan tidak layak untuk ditempati.

    “Sebagian bangunan retak-retak, hal itu disebabkan karena tanah disekitar rumah mereka banyak yang retak. Bahkan ada yang menganga selebar 50an Cm,”ungkap Hartanto.

    Dielaskan Hartanto, pengajuan bantuan pembangunan rumah ke Pemkab sudah lebih dari sebulan yang lalu, namun sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda bantuan akan diberikan.

    Dikatakanya, salah satu korban bencana tanah retak adalah rumah tinggal milik Slamet. Rumah yang ditempati sehari-hari tersebut kini ditinggalkanya dalam keadaan kosong, karena kondisinya rusak parah. Sementara 6 keluarga yang lain, sesekali masih menengok dan tinggal beberapa saat. Hanya saja jika turun hujan, ke enam keluarga itupun harus mengungsi di rumah saudaranya.

    “Warga yang menjadi korban bencana tanah retak itu sangat berharap bantuan yang dijanjikan itu segera diberikan. Karena mereka berharap bisa membangun rumah ditempat yang lebih aman. Apapun bantuan akan diterimanya apakah dalam wujud uang tunai atau bahan material. Dengan kondisi mereka yang seperti sekarang ini, tidaklah mungkin bisa membangun rumah sendiri tanpa ada bantuan dari pihak lain,”tegasnya.

    Sebelumnya warga pernah menerima bantuan berupa bahan makanan. Sementara itu, paska dilakukan penutupan tanah retak sebulan yang lalu, kondisi tanah tersebut saat ini kembali menganga.(K-3)


    ,

    Empat terdakwa dari CV Global Inc menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan
    Empat terdakwa dari CV Global Inc sedang mendengarkan dakwaan                                                                                            


    KANALPONOROGO-Setelah menggelar sidang perdana bagi 4 terdakwa yang berasal dari Cv Global Inc Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin(4/5) kemarin. Hari ini Selasa(5/5) Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kedua bagi para terdakwa yang berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo.

    Tiga terdakwa yaitu Supeno mantan Kadindik yang dlam proyek pengadaan adalah sebagai pengguna anggaran (PA), Son Sudarsono ketua panitya pengadaan barang, dan Mardjuki pejabat pembuat komitmen (PPK).

    Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menyatakan pihaknya sudah menyiapkan lima orang  yang dihadirkan untuk didengar kesaksiannya di muka sidang.

    “Kami ingin hakim melihat akibat dari delik formil yang kami dakwakan. Jadi delik materiilnya atau akibat dari perbuatan itu bisa jadi pertimbangan,”terang Agus Kurniawan.

    Lima orang saksi yang telah disiapkan tersebut berasal adalah para kepala sekolah dan guru yang menerima barang hasil pengadaan oleh CV Global, sementara barang bukti telah dibawa oleh Kasi Pidsus Heppy Alhabibi kemarin.

    “Untuk barang-barang hasil pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi sudah dibawa Kasi Pidsus kemarin. Hari ini kita tunjukkan agar hakim yakin adanya akibat atas perbuatan para terdakwa tersebut,” ungkapnya.


    Sementara kepada para terdakwa, JPU menjerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo pasal 55 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a dan (1) b jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini para terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun. (K-2)



    Layak dibaca : Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana




                                                                                     
           


    ,

    KANALPONOROGO -Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan(Dindik) Kabupaten Ponorogo yang berasal dari pihak rekanan pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/5/2015).

    Tiga terdakwa berangkat dari Lapas kelas IIB Ponorogo yaitu Nur Sasongko,  Anang Prasetyo, Keke Aji Novelyn dan satu orang terdakwa atas nama Hartoyo, berangkat dari Lapas Mojokerto .

    “Ya hari ini sidang perdana untuk empat terdakwa dari pihak CV Global, dengan agenda pembacaan dakwaan,”ucap Heppy Alhabibi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga kasi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo kepada kanalponorogo saat dihubungi via telephone seluler.

    Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo yaitu Heppy Alhabibi dan Syafrudin bergantian membacakan dakwaan terdiri dari 33 halaman yang dibacakan kurang lebih selama satu jam.

    Tentang materi dakwaan Heppy menjelaskan, materi formil berisi identitas data diri terdakwa dan materiil yaitu tentang pelaksanaan lelang yang menurutnya sudah dikondisikan, dimana barang-barang yang didistribusikan tidak sesuai dengan spek, sehingga proyek dilaksanakan dengan asal-asalan.

    “Materi dakwaan yaitu dakwaan formil berisi tentang identitas terdakwa dan materiil, tentang pelaksanaan proyek yang telah dikondisikan dengan barang yang tidak sesuai spek, sehingga pengerjaanya asal-asalan,”urainya.

    Sidang empat terdakwa yang berasal dari rekanan pengadaan barang ini akan dilanjutkan Senin (11/05) pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut.

    Rencana lima orang yang dihadirkan sebagai saksi berasal dari pihak penerima barang maupun dari pihak Dinas Pendidikan.

    Sementara itu, Suryono Pane pengacara tiga terdakwa yang berasal dari CV Global Inc, mengatakan,”sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,”ucapnya.   

    Suryono menegaskan, Ia tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menunggu keterangan saksi dan jaksa untuk membuktikan dakwaanya.

    “Kita tidak mengajukan eksepsi, karena jaksa yang mendakwa, kami minta jaksa untuk membuktikan dakwaanya. Kami ingin kepastian hukum, apakah jaksa bisa membuktikan dakwaanya,”terangya.

    Disebutkanya, dari dakwaan formilnya, sesuai dengan pasal 143 KUHP, tidak ada masalah. “Terkait dengan dakwaan formilnya yaitu tentang identitas diri klien  kami tidak ada masalah,”jelasnya.

    Suryono mengatakan, pihaknya akan menanggapinya pada saat pledoi (pembelaan), yaitu setelah adanya keterangan saksi.

    “Akan kami tanggapi di pledoi, menanggapinya dalam pembelaan setelah keterangan saksi. Karena yang mendakwa jaksa, saya persilahkan kepada jaksa untuk membuktikan dakwaanya,”tegasnya.(K-1)


    ,



    KANALPONOROGO- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo melayangkan permintaan maaf tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Ponorogo atas perbuatanya yang dianggap tidak menyenangkan dalam postingan di media social facebook.

    Sebelum mengirim surat permohonan maaf kepada DPC PDIP, Najib telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengurus teras DPC PDIP Ponorogo dengan mendatanginya satu persatu. Namun permintaan maaf itu tidak serta merta membuat jajaran PDIP bergeming.

    “Pak Najib kirim surat kepada kita DPC PDIP Ponorogo dan sudah kami laporkan ke DPD PDIP Jawa Timur,” terang Agus Widodo, ketua DPC PDIP Ponorogo.

    Dalam surat bermaterai tertanggal 28 April itu, Najib menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan serta kekhilafannya. Dia juga meminta agar dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai.

    Bahkan terlapor bersedia melakukan permintaan maaf terbuka di akun facebook, di mana penistaan terhadap PDIP di akun atas Najib Susilo itu dilakukan.

    “ Saya Najib Susilo pemilik akun facebook Najib Susilo,dengan ini mengakui kekhilafan dan kesalahan saya dalam membuat satus/share di facebook. Untuk itu saya bersedia mohon maaf dan mengunggah permohonan maaf saya di akun facebook dan media massa lokal . Selanjutnya dengan permohonan maaf ini, saya mohon persoalannya dianggap selesai,” kata Najib dalam suratnya sebanyak dua lembar.

    Laporan ke Satreskrim Polres Ponorogo Rabu (22/4) lalu, tidak akan dicabut. Sebab kasus itu secara organisasi dianggap sudah sangat merugikan, dan bukan atas nama orang perorang lagi.

    “Secara pribadi saya sih bisa memaafkan, namun ini menyangkut organisasi, dan saya juga mempunyai kewajiban untuk membela partai dan organisasi, maka penyelesaianya juga secara organisasi partai,”ucap Agus Widodo.

    Sementara laporan ke pihak kepolisian tidak bisa dicabut karena bukan lagi merupakan delik aduan. Najib dilaporkan karena telah membuat tautan di akunnya yang dianggap merugikan nama baik PDIP dan Presiden Joko Widodo berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3.(K-4)


    ,



    KANALPONOROGO-Ponorogo akan segera merealisasikan program dan proyek pengadaan angkutan masal yang diberi nama Transdirogo pada tahun 2015 ini.

    Seperti halnya kota-kota besar lain yaitu Jakarta yang punya tras Jakarta atau Solo dengan bus Gatotkoconya.

    Trans Dirogo adalah trasportasi Madiun- Ponorogo.  Proyek Bus Rapid transit ini awalnya merupakan gagasan dari Dishub Pemkot Madiun dan akhirnya mendapat dukungan penuh dari Dishub Pemkab Madiun juga Dishub Pemkab Ponorogo.

    “Niatnya adalah semacam mewujudkan Madiun raya. Dimana kedepanya bus ini diharapkan mampu mengatasi tingkat penggunaan kendaraan pribadi, sehingga mencegah terjadinya kemacetan,”ucap Winarko Arief Pejabat Pelaksana tugas (Plt) Dishub) Kabupaten Ponorogo.

    Bus rapid transit dirogo ini akan melayani rute-rute fital menuju perkantoran dan terhubung dengan angkutan massal lainnya seperti stasiun kereta Api dan terminal.

    Dijelaskan Winarko Arif,”proyek ini tampaknya disetujui oleh pemerintah pusat. Dan pada tahun 2015  kemungkinan besar bakal segera mulai di realisasikan . Saat ini yang sudah mengajukan pengelolaan untuk Trans Dirogo adalah DAMRI,”jelasnya.

    Menurutnya, dipilihnya DAMRI karena dianggap telah memenuhi kwalifikasi yaitu telah memiliki armada, trayek dan juga pangkalan di Ponorogo.
    “Harapannya transdirogo ini, kedepan akan dikembangkan pelayanannya hingga ke Kabupaten Ngawi dan Magetan,”urainya.(K-3



Top