Kasus DAK, Diduga Ada Interverensi Terhadap Tersangka






KANALPONOROGO- Penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dindik Ponorogo yang terkesan lamban dan tebang pilih, membuat para penasehat hukum para tersangka merasa memiliki kesempatan untuk menempuh berbagai upaya agar klien mereka bisa bebas atau meringankan tuntutan yang akan ditimpakan kepada klien masing-masing.

Bahkan dari langkah yang ditempuh para penasehat hukum ini menimbulkan perang urat saraf diantara mereka, padahal para penasehat hukum ini seharusnya berhadapan dengan jaksa.

Terjadinya perang urat saraf antar penasehat hukum tersangka kasus DAK ini sebagaimana disampaikan, Hartono, salah satu pengacara yang menjadi penasehat hukum mantan Kadindik Ponorogo Supeno dan dua orang stafnya yang kini telah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Ponorogo.

Disebutkanya, pihaknya melihat gelagat adanya intervensi sejak beberapa waktu lalu. Ia mengaku melihat sendiri kehadiran tim pengacara salah satu tersangka mendatangi rutan untuk menemui kliennya.

“Awal Januari lalu saya memergoki mereka di rutan. Padahal, tidak ada klien mereka yang ada di sana, hanya ada klien saya dan klien pengacara lain. Belakangan saya ketahui, mereka meminta agar klien saya tidak memojokkan klien tim pengacara itu yang juga merupakan tersangka kasus DAK dan sampai saat ini belum ditahan,” ujar Hartono.
Selain memergoki sendiri, Hartono juga mendapat informasi dari orang terpercaya yang menyatakan bahwa kliennya akan dibujuk oleh tim pengacara yang sama untuk tidak mengaitkan diri mereka dengan Wabup Yuni Widyaningsih dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

Bahkan, kata Hartono, sumbernya yang merupakan petinggi partai terkemuka di Ponorogo ini juga menyatakan bahwa tim pengacara tersebut berupaya mempengaruhi agar Supeno dan kawan-kawan tidak lagi menggunakan dirinya. “Mereka ingin membuang saya. Mereka menawarkan membiayai seluruh ongkos yang keluar dari proses hukum untuk ketiga klien saya (Supeno, Son Sudarsono dan Marjuki),” katanya.

Dikatakannya, selain dalam bentuk laporan lisan orang-orang kepercayaannya, ia juga mengetahui adanya intervensi terhadap tersangka lain dari CV Global Inc. “Di BAP tersangka Sasongko, pernyataan soal adanya campur tangan tim pengacara tersangka lain jelas tersurat,” ujarnya.

Menurut Hartono, tindakan ini jelas melanggar kode etik profesi. Ini karena tim pengacara tersebut telah melakukan menuver di luar sidang. Namun ia menyatakan tidak akan meniru langkah tim pengacara tersebut. Ia juga tidak akan membalas atau melaporkan tindakan tersebut ke organisasi profesi yang ada. “Seharusnya kan para pengacara ini nanti perang melawan jaksa. Lha ini kok malah memerangi orang yang ada di pihak yang sama. Ini sangat saya sayangkan. Bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan kalau langkah-langkah seperti ini dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Indra Priangkasa, pengacara yang menjadi penasehat hukum Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih membantah dirinya atau timnya pernah melakukan kunjungan ke rutan Ponorogo untuk menemui para tersangka DAK. Menurutnya, ia tidak pernah ada kepentingan untuk menemui para tersangka DAK di rutan. Apalagi, ia juga tidak pernah mengenal para tersangka itu sebelumnya.

“Ah ndak pernah itu. Tidak etis kalau saya mengunjungi mereka. Kan mereka sudah punya pengacara sendiri. Sedangkan klien saya kan hanya bu Wabup,” ujarnya.

Indra menyatakan, saat ini ia dan timnya sedang fokus untuk melakukan persiapan menghadapi persidangan yang tidak lama lagi akan digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya. “Yang jelas kami siap membuat bantahan setelah adanya dakwaan di sidang nanti. Terutama soal penyalahgunaan wewenang oleh klien saya. Penyalahgunaan seperti apa itu nanti yang akan kita cermati,” ujarnya.(K-2)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top