Usut Kasus RSUD, Polres Kirim Surat ke KPK


KANALPONOROGO - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dr Hardjono.

Sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, namun satu orang telah meninggal dunia karena serangan jantung.

Pemeriksaan kepada lima tersangka juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan bagi 5 orang yang ditetapkan tersangka,”ucap AKBP Iwan Kurniawan, Kapolres Ponorogo, Selasa(24/03).

Kapolres akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga komponen yang terlibat dalam proses pembangunan tersebut. Tidak hanya pelaksananya saja, namun panitia dan pengawasnya juga akan diperiksa.

“Tiga komponen dalam pembangunan kita lakukan pemeriksaan, tidak hanya pelaksana yang kita kita periksa, ada pihak lain yaitu panitya dan pengawasnya,kita lakukan pemeriksaan, karena ya ketiga komponen itu itulah yang mengakibatkan terjadinya permasalahan RSUD,”tegasnya.

Selama ini memang sudah ada kesepakatan antara pihak KPK dengan Polres Ponorogo terkait kasus korupsi RSUD ini. Yakni penyidikan untuk pelaku dari PT DGI dilakukan oleh KPK. Sedangkan pelaku yang lain, dilaksanakan oleh Polres Ponorogo.

Namun menurut AKBP Iwan Kurniawan, penyidikan terhadap orang-orang di PT DGI menjadi penting karena akan menjadi rangkaian yang utuh dalam persoalan korupsi proyek RSUD ini.

Dalam proyek ini PT DGI pimpinan Nazarudin adalah pelaksana proyek. Sehingga pihak DGI diyakini mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan hal-hal yang kemudian menimbulkan tindak pidana korupsi dan kerugian negara ini. Untuk itu AKBP Iwan mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke KPK agar bisa melakukan penyidikan ke pihak PT DGI.

“Sudah kami kirimkan surat itu. Selama satu bulan ini kami kirim dua kali. Intinya kami meminta kejelasan soal penanganan kasus ini. Tetap di KPK atau Polres bisa juga menyidik. Dan sejauh ini belum ada jawaban dari KPK,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus proyek pembangunan RSUD plat merah ini, sesuai perhitungan BPKP negara telah dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar.

Sementara untuk pengembangan kasus ini, polisi telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. “Untuk lima orang tersangka ini, SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) akan segera kami kirim ke kejaksaan. Pekan ini lah untuk yang lima ini,” katanya.(K-1)
           



ADS

No comments:

Write a Comment


Top