Mantan Plt Sekda Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK


KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari)Ponorogo menetapkan YP mantan Plt Sekdakab sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo tahun 2012 dan 2013, Jumat (13/03/2015).

Penetapan YP sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor PRIN.04/O.5.24/Fd/03/2015 tertanggal 11 Maret 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, penetapan YP sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain yang mengarah pada adanya keterlibatan YP dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Perannya, dia turut serta bersekongkol dengan tersangka Wakil Bupati Yuni Widyaningsih dan tersangka Nur Sasongko direktur CV Global, produsen alat peraga, dalam pengaturan lelang proyek pengadaan alat peraga ini,” ungkap Sucipto.

Namun berbeda dengan tersangka Wabup Yuni Widyaningsih yang dengan jelas dinyatakan meminta bagian proyek sebesar 22% dari total anggaran, Sucipto belum bersedia menyebut besaran dana yang dinikmati oleh YP dalam korupsi yang dilakukannya ini. Penatapan YP  sebagai tersangka untuk proyek pengadaan alat peraga pada tahun 2012.

“Itu nanti akan kita buka di persidangan. Yang jelas, kami punya bukti yang cukup untuk menetapkan YP menjadi tersangka,” katanya.


Kepada YP, Kejari Ponorogo menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.(K-1)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top