Laporan DPC Didukung DPD PDIP Jatim


KANALPONOROGO-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) Ponorogo bersikukuh agar pelaporan atas postingan salah satu pejabat Pemkab Ponorogo di media sosial facebook yang dianggap telah mendeskreditkan PDIP tetap berlanjut.

Dikatakan ketua DPC PDIP Ponorogo Agus Widodo, pelaporan ke Polres ini telah  mendapatkan dukungan penuh dari ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, Kusnadi saat mengahadiri rapat internal DPC PDIP Ponorogo.

“Kita mendapatkan dukugan dari ketua DPD Jatim yang kebetulan juga hadir saat rapat di DPC,”ucap Agus Widodo.

Agus menegaskan, sebelum melapor ke polisi, awalnya pihaknya hanya akan mensomasi bupati, namun ketua DPD PDIP Jatim menganjurkan untuk lapor polisi.

“Dah tidak bisa dibiarkan ini, harus dilaporkan ke polisi,”ucap Agus Widodo, mensitir ucapan Kusnadi ketua DPD PDIP Jatim.

Lebih lanjut ketua DPC PDIP Ponorogo yang juga anggota DPRD ini mengaku tidak khawatir jika semua postingan di facebook akan dihapus ataupun malah akun milik Najib Susilo, pejabat Pemkab tersebut dinon aktifkan, karena menurutnya, pengurus DPC telah melakukan dokumentasi dan menyimpan semuanya.

“Kami tidak kawatir, karena secara implisit kami masih sudah ada soft kopinya, kalaupun postingan-postinganya telah dihapus atau sekalipun ditutup akun facebooknya,”ucap Agus.

Agus juga mengatakan , kemungkinan upaya penghapusan postingan dan penutupan dari pemilik akun tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polres Ponorogo. Jika benar-benar dihapus, tindakan tersebut dianggapnya sebagai orang yang tidak bertanggung jawab.

“Ya kalau sampai dihapus berarti kan dia orang tidak bertanggung jawab, apalagi dia sebagai seorang pejabat eselon dua, kenapa pikiranya sangat dangkal,”urainya.

Selain menempuh jalur hukum, Agus mengaku akan mendesak Bupati Amin agar memberikan sanksi yang tegas kepada kepala Bapemas Pemdes ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, dilaporkanya Najib Susilo, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ini karena dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Agus, tulisan atau komentar Najib di Facebook berbau provokasi, tendensius dan mengadu domba warga PDIP serta mencemarkan nama baik PDIP.(K-1)




ADS

No comments:

Write a Comment


Top