Tujuh Berkas Perkara DAK Dindik Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


KANALPONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo segera melimpahkan tujuh berkas terdakwa bersama dengan barang bukti (BB) kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012 dan 2013 dalam proyek pengadaan alat peraga belajar ke Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (160/4/2015).

“Kiita akan segera melimpahkan tujuh berkas terdakwa kasus  DAK ke pengadilan Tipikor Surabaya,”ucap kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto.

Surat pelimpahan bagi tujuh terdakwa telah ditandatangani Kajari Ponorogo, Sucipto tadi pagi,”surat pelimpahan sudah saya teken tadi pagi,”urai Sucipto.

Setelah pelimpahan, pihak penuntut  akan menunggu penjadualan sidang yang akan ditentukan pengadilan Tipikor Surabaya, yang biasanya seminggu setelah pelimpahan akan segera diagendakan sidang.

“Biasanya kita menunggu seminggu untuk mendapatkan jadual sidang,”ucap Agus Kurniawan, salah satu jaksa penuntut yang juga Kasintel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Tujuh berkas perkara yang akan dilimpahkan adalah milik  Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, Anang Prasetyo ( ketiganya dari CV Global Inc), Hartoyo yang merupakan broker, Supeno, Son Sudarsono, Marjuki yag ketiganya PNS Dinas Pendidikan Ponorogo.

Sementara itu Suryono Pane, Kuasa Hukum tiga terdakwa yang berasal dari CV Global Inc menyambut baik dengan segera dilimpahkanya berkas ketiga klienya. Karena menurutnya, ini merupakan kabar baik bagi ketiga klienya, sebab akan segera memberikan kepastian hukum bagi mereka.

“Tentunya dengan dilimpahkan berkas perkara itu, merupakan kabar baik bagi kami dan ketiga klien kami, kami juga berharap mudah-mudahan segera akan disidangkan, kita akan siap berargument hukum untuk menyampaikan fakta persidangan,”urainya ketika dihubungi via telephone selulernya.

Menurutnya ini merupakan waktu yang tepat baginya, karena selaku kuasa hukum, Suryono akan memiliki kesempatan untuk membuka dan membeberkan semua fakta hukum yang terjadi selama ini.  

“Segala hal akan kami sampaikan, kami sudah siap dan dengan dilimpahkanya ini nantinya kita bisa membeberkan, apakah ini nanti akan terbukti atau tidak atau mungkin ada pihak lain yang paling bertanggung jawab, baik pejabat di Ponorogo atau pemenang lelang dalam proyek tersebut,”tegasnya.(K-1)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top