Kanal Ponorogo »
headline
,
hukum
»
Akibat Postingan di Facebook, Kepala Bapemas Kirim Permintaan Maaf Tertulis ke PDIP
Akibat Postingan di Facebook, Kepala Bapemas Kirim Permintaan Maaf Tertulis ke PDIP
KANALPONOROGO- Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten
Ponorogo, Najib Susilo melayangkan permintaan maaf tertulis kepada Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Ponorogo atas perbuatanya yang dianggap tidak
menyenangkan dalam postingan di media social facebook.
Sebelum mengirim surat
permohonan maaf kepada DPC PDIP, Najib telah berupaya melakukan komunikasi
dengan pengurus teras DPC PDIP Ponorogo dengan mendatanginya satu persatu. Namun
permintaan maaf itu tidak serta merta membuat jajaran PDIP bergeming.
“Pak Najib kirim
surat kepada kita DPC PDIP Ponorogo dan sudah kami laporkan ke DPD PDIP Jawa
Timur,” terang Agus Widodo, ketua DPC PDIP Ponorogo.
Dalam surat bermaterai
tertanggal 28 April itu, Najib menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan serta
kekhilafannya. Dia juga meminta agar dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai.
Bahkan terlapor
bersedia melakukan permintaan maaf terbuka di akun facebook, di mana penistaan
terhadap PDIP di akun atas Najib Susilo itu dilakukan.
“ Saya Najib Susilo
pemilik akun facebook Najib Susilo,dengan ini mengakui kekhilafan dan kesalahan
saya dalam membuat satus/share di facebook. Untuk itu saya bersedia
mohon maaf dan mengunggah permohonan maaf saya di akun facebook dan media massa
lokal . Selanjutnya dengan permohonan maaf ini, saya mohon persoalannya
dianggap selesai,” kata Najib dalam suratnya sebanyak dua lembar.
Laporan ke Satreskrim
Polres Ponorogo Rabu (22/4) lalu, tidak akan dicabut. Sebab kasus itu
secara organisasi dianggap sudah sangat merugikan, dan bukan atas nama orang
perorang lagi.
“Secara pribadi saya
sih bisa memaafkan, namun ini menyangkut organisasi, dan saya juga mempunyai
kewajiban untuk membela partai dan organisasi, maka penyelesaianya juga secara
organisasi partai,”ucap Agus Widodo.
Sementara laporan ke
pihak kepolisian tidak bisa dicabut karena bukan lagi merupakan delik aduan.
Najib dilaporkan karena telah membuat tautan di akunnya yang dianggap merugikan
nama baik PDIP dan Presiden Joko Widodo berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3.(K-4)
ADS






No comments: