Kejari panggil kepsek penerima bantuan DAK

KANALPONOROGO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan pemeriksaan secara maraton kepada kepala sekolah SD, penerima bantuan alat peraga belajar mengajar dan olah raga yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) 2013 di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ponorogo senilai Rp 2,1 miliar.

Hal ini dilakukan untuk pengumpulan keterangan dan bukti untuk mengungkap adanya  penggelembungan anggaran dari pusat tersebut.

“Ya sebelumnya kita mendapatkan laporan adanya pemyimpangan anggaran dalam program DAK di Dinas Pendidikan, setelah kita klarifikasi kita lanjutkan dengan pengumpulan bukti dan keterangan,  minggu-minggu ini sampai hari Jum’at depan kita lakukan secara marathon pemeriksaan terhadap penerima bantuan,”ucap Agus Kurniawan, Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (07/10/2014).

Sampai dengan hari ini Agus mengaku telah memanggil 15 kepala sekolah SD penerima bantuan tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut mereka dicecar dengan 18 pertanyaan seputar menerima atau tidak,  berapa volumenya, bagaimana kondisinya dan lain-lain.

Sementara para kepala sekolah ini mengaku tidak tahu-menahu tentang nilai dan spesifikasi bantuan  alat peraga belajar dan olah raga tersebut, lantaran mereka hanya sebagai penerima dan sudah berbentuk barang.


Sebelumnya Agus Kurniawan, Kasintel dan Yunianto Kasie Pidsus, Kejari Ponorogo telah mendatangi SDN Keniten, Kecamatan Ponorogo sebagai upaya untuk mengecek ke lapangan.@arso


ADS

No comments:

Write a Comment


Top