Penahanan Tersangka DAK Diperpanjang


KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2012-2013, Son Sudarsono yang habis masa tahanan tahap pertama hari ini, Selasa(02/12/2014).

Dipastikan Son Sudarsono akan mendekam lebih lama dalam tahanan di Rutan Ponorogo hingga  40 hari ke depan.  Surat perpanjangan penahanan terhadapnya sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor sejak Kamis , ( 27/11/2014) pekan lalu.

" Karena pemeriksaan belum selesai, maka sesuai aturan kita perpanjang lagi 40 hari," kata Agus Kurniawan, kasi Intel Kejari Ponorogo, kemarin , Selasa (02/12/2014).

Agus selaku penyidik, juga sudah mempersiapkan surat perpanjangan terhadap Nur Sasongko. Drektur CV.Global Inc, yang memproduksi APK ini, masa penahanan tahap pertama nur sasongko akan berakhir pada (06 /12/2014 ) mendatang.

Dijelaskan Agus, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada keduanya pasca penetapan sebagai tersangka. Penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan pengumpulan data  terkait kasus itu.

Dari kasus pengadaan alat peraga kelas ( APK ) berupa alat olahraga, matematika, IPA,IPS dan bahasa itu , jumlah kerugian sementara yang bisa dihitung penyidik sebesar Rp 5,5 miliar dari toatal nilai proyek Rp 8,1 miliar dengan rincian  Rp 6 miliar untuk DAK 2012 dan Rp 2,1 M untuk DAK 2013.

Menurut Agus , jumlah kerugian itu dimingkjinkan bisa membengkak yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar, ( total loss ) karena  proyek tersebut dianggap tidak ada, karena semua dilakukan secara rekayasa.

"Dari total Rp 8,1 M itu hanya dipotong PPN , PPH dan biaya produksi saja, kalau dihitung total loss. Karena tersangka tidak diberi hak untuk mengambil keuntungan dari proyek tersebut . Tersangka bersama penyedia barang di sini sudah melakukan mark up harga yang gila-gilaan," imbuhnya. @arso


ADS

No comments:

Write a Comment


Top