Gelar Perkara di Kejagung, Kasus DAK Siap Disidangkan


KANALPONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2012 dan 2013 bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Kamis(12/02/2015) lalu.

Dari gelar perkara tersebut, Sucipto, Kajari Ponorogo menyatakan, kedatangan ke Jakarta adalah dalam rangka konsolidasi dan menyampaikan pokok perkara DAK yang melibatkan 8 tersangka.

“Kami datang ke Jakarta dalam rangka konsolidasi dan menyampaikan pokok perkara yang kita tangani di Ponorogo, khususnya perkara alat peraga dari DAK, yang melibatkan 8 tersangka. Kami sampaikan kepada pimpinan yang secara formil dan materiil yang sudah kami kerjakan,”ucap Sucipto kepada kanalponorogo.com ditemui diruang kerjanya.

Dari hasil gelar perkara di kantor Kejaksaan Agung tersebut, Agus Kurniawan, Kasi Intel Kejari Ponorogo, saat mendampingi Kajari Sucipto mengatakan,” hasilnya pimpinan kami mendukung apa yang ditempuh Kejaksaan Negeri. Kejagung  menyatakan sependapat dan bahkan memberikan masukan positif buat kami untuk langkah proses penanganan 8 tersangka ini, terutama salah satu tersangka yaitu Yuni Widyaningsih yang merupakan wakil bupati,”urainya.

Sementara untuk berkas perkara ke delapan tersangka kasus DAK, saat ini sudah lengkap, tinggal melengkapi pernyataan bahwa sudah lengkap dan dilakukan penjilidan

“Berkas perkara sudah lengkap, tinggal melengkapi pernyataan kalau sudah lengkap, setelah itu akan kami lakukan penjilidan,”jelas Agus Kurniawan.

Terkait dengan berhembusnya isu dimasyarakat, tentang akan adanya penghentian perkara ini, Agus Kurniawan dengan tegas menepisnya,”tidak benar sama sekali itu, jelas bertolak belakang dengan kenyataan yang kami alami, posisinya kami mendapatkan dukungan dari Kejagung, bahwa perkara ini mutlak murni sudah memenuhi, baik secara formil maupun materiil, secara formil tekhnisnya sudah benar, materiil juga sudah ditemukan alat bukti dan unsur-unsurnya,”tegas Agus.

Ditambahkanya, kasus ini dalam prosesnya secara formil sudah mencapai tahap finishing, untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,”secara formil kasus ini sudah finishinglah, sehingga teman-teman penuntut umum nanti bisa mempersiapkan dakwaanya,”tegasnya.

Diketahui, kasus pengadaan alat peraga bagi 164 sekolah dasar yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 ini, setelah dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim  dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 8,1 miliar.(KP-1)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top