Pemkab Belum Punya Sikap, Pemanfaatan Pasca Penutupan Kedung Banteng



KANALPONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah memastikan penutupan lokalisasi prostitusi Kedung Banteng pada Juni mendatang. Namun sampai saat ini belum ada rencana pasti soal pemanfaatan kembali lahan beserta bangunan yang saat ini berdiri di atas lokalisasi itu pasca penutupannya nanti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menyatakan, saat ini cukup banyak alternatif pemikiran untuk memanfaatkan lahan dan bangunan bekas lokalisasi ini. Usul tersebut di antaranya adalah pembangunan gedung sekolah atau lembaga pendidikan. ada pula yang mengusulkan mengubah lokasi tersebut sebagai kompleks olah raga semacam stadion dan gedung olah raga serta kolam renang. Namun ada pula yang mengusulkan untuk mendirikan pondok pesantren di lahan tersebut nantinya.

“Ada yang usul untuk dijadikan bangunan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Semua masih dalam pengkajian,” ujar Agus Pramono.

Agus menggarisbawahi, apapun usul yang nanti disetujui, pemerintah berharap pembangunannya bisa dilakukan segera. Artinya tidak ada jeda waktu yang panjang yang membuat bangunan tersebut bisa dimanfaatkan kembali. Apalagi, pemanfaatan itu adalah kembalisebagai menjadi lokalisasi prostitusi.

“Kami berharap segera dibangun dan tidak berlama-lama kosong. Khawatirnya, para penghuni kembali dan beroperasi lagi sehingga timbul masalah baru,” ujarnya.

Meski menghendaki perombakan segera atas lahan dan bangunan di lokalisasi Kedung Banteng yang berada di Dusun Sekuwung, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo ini, dilakukan segera, namun Pemkab Ponorogo belum memiliki ancang-ancang dana untuk pembangunannya. Juga belum ada rencana untuk menggandeng pihak ketiga sebagai investor untuk melakukan perombakan bangunan.

Ketua Lokalisasi Kedung Banteng Hadi Sunyoto menyatakan tidak peduli dengan bentuk baru bangunan di atas tanah yang selama ini ditinggalinya. Ia dan penghuni lokalisasi yang lain hanya bisa pasrah bila harus hengkang dari rumah dan kamar-kamar yang telah dibangunnya sejak lebih dari 30 tahun lalu tersebut.

Monggo lah. Mau dijadikan gedung olah raga ya monggo, mau dijadikan sekolah ya monggo. Kami hanya menyayangkan, kok begitu tergesa-gesa,” ungkapnya.

Penutupan ini, katanya, membuat ia dan banyak penghuni lainnya merasa tertipu dua kali oleh pemerintah. Pertama kali adalah saat mereka diarahkan ke lahan yang kini menjadi tempat tinggalnya. “Dulu tim pemindahan menjanjikan lahan itu bisa jadi hak milik. Bukan hanya hak guna bangunan seperti sekarang. Tapi, ternyata sampai timnya sudah dibubarkan, tetap hak guna bangunan,” tukasnya.

Dengan penutupan saat ini, kata Nyoto, para penghuni merasa tertipu untuk kedua kalinya. Apalagi, mereka belum mendengar rencana apapun soal ganti rugi atas bangunan yang telah mereka tempati selama ini.
“Ya mau gimana lagi. Nggak tahu lah harus minta ganti rugi ke siapa. Ini kan tanah kas desa,” pungkasnya.(K-2)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top