Polisi Ringkus Buron Perampok Spesialis Truk

KANALPONOROGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil meringkus satu dari dua buronan perampok spesialis truk. Buronan ini merupakan anggota komplotan perampok yang dua di antaranya telah dibekuk oleh satreskrim Polres Ponorogo pada Oktober lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, pelaku kejabatan pencurian dengan kekerasan ini berinisial A. Ia ditangkap di sebuah warung dekat rumahnya di salah satu desa di Pasuruan pada Jumat (13/2) dinihari lalu. A ditangkap tanpa perlawanan setelah diburu selama empat bulan terakhir.

“Dari pemeriksaan sementara, dia tahu kalau jadi buronan sehingga terus berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas,” ujarnya, kemarin.

Dua rekan A telah tertangkap pada Oktober lalu. Mereka adalah AHR dan STR, warga Pasuruan dan Probolinggo. Bersama satu anggota komplotan lain, empat orang ini melakukan perampokan di sepanjang jalur lintas selatan Jatim. Khususnya di jalur Blitar, Tulungagung, trenggalek, Ponorogo dan Wonogiri.

“Mereka telah melakukan perampokan sebanyak 13 kali. Sasarannya adalah para pengemudi truk dengan modus jasa pengawalan. Sekarang sudah tiga yang tertangkap, tinggal satu yang masih terus kami buru,” ungkap AKP Hasran.

Khusus A, imbuh AKP Hasran, polisi akan berusaha memperoleh keterangan soal lokasi lain atau korban lain atas perampokan selain 13 perampokan yang telah diakui. Sebab bisa jadi tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan telah dilakukan lebih dari itu dan melibatkan pelaku lain lagi.

AKP Hasran menyatakan, modus operandi para pelaku cukup meresahkan para pengemudi truk. Keempat pelaku yang menggunakan dua kendaraan roda dua jenis matic selalu membuntuti calon korban yang sedang melintas di jalan umum. Di tempat yang sepi pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengambil paksa uang yang berada di dompet dan atau di tas dengan alasan uang pengawalan.

“Selesai mengambil paksa uang dari korban, bila uangnya sedikit pelaku memberikan kuitansi atas nama sebuah organisasi angkutan jalan dan stiker untuk ditempelkan di kendaraan. Namun, bila uangnya banyak pelaku langsung kabur tanpa memberikan kuitansi pengawalan atau stiker,” beber AKP Hasran.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua kendaraan roda dua jenis matic, dua lembar kuitansi peneriman uang pengawalan selama 1 tahun senilai masing-masing Rp600 ribu dan satu buah buku kuitansi kosong yang sebagian sudah terpakai.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lain. Kami juga melakukan koordinasi Subdit Jatanras Polda Jatim dan jajaran Reskrim Polda Jatim,” ungkap AKP Hasran.(K-2)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top