Berkas P21, Wabup Ida Belum Ditahan


KANALPONOROGO - Berkas perkara delapan tersangka kasus Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo tahun 2012 dan 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar telah dinyatakan P21.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo telah melimpahkan enam berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut, Rabu (11/03/2015).

Sementara satu tersangka atas nama Hartoyo yang saat ini dititipkan di lapas Madiun, pelimpahan akan dilakukan Kamis(12/03/2015) besuk.

Namun satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih alias Ida atau Wabup Ponorogo yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, pelaksanaan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkaranya belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh tersangka lain pada pekan ini. Alasannya, kejaksaan masih menunggu surat izin dari Kemendagri.

“Untuk Wabup belum ada surat izin dari Kemendagri. Nanti kalau ada izin akan kita limpahkan juga. Kita nunggu izin karena kan maunya kita menahan (Wabup). Begitu izin itu turun, ya kita bisa segera lakukan (penahanan),” ujar Sucipto.

Sucipto menjamin ia tidak diskriminatif dalam memperlakukan semua tersangka kasus DAK.

“Itu prosedur, silakan PH (penasehat hukum) ngomong apa karena wabup belum ditahan. Ada yang bilang sudah ada vonis bebas? Ah, itu vonis apa, itu vonis dagelan. Wong sidang saja belum. Katanya dipetieskan? selama Kajarinya saya Insya Allah tidak akan ada penghentian penanganan perkara,” tegas Sucipto.(K-2) 



ADS

No comments:

Write a Comment


Top