Jatah Pupuk Bersubsidi Tak Cukup




KANALPONOROGO – Sisa jatah subsidi pupuk untuk petani Ponorogo dalam musim tanam tahun ini dipastikan tidak akan mencukupi.

Hal ini terungkap berdasar data dari PT. Petro Kimia Gresik, jatah tersebut sudah terserap 82% pada awal Maret lalu. Sehingga dipastikan sisa 18 persen tidak akan mencukupi untuk masa tanam pertama.

Sementara jatah subsisi pupuk untuk Ponorogo tahun 2015 sebesar 69 ribu ton.

Petro Kimia mengaku dapat memberi tambahan alokasi sepanjang ada rekomendasi dari pemerintah.

“Alokasi pupuk untuk Ponorogo sampai dengan Maret sudah habis. Kami bisa mengalokasikan lagi kalau ada rekomendasi dari pemerintah. Jadi pemerintah bisa mere-alokasi dari April ,” terang Manager Humas PT Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono.

Untuk jatah atau alokasi pupuk seluruh Indonesia, menurut Yusuf, sudah ditentukan oleh pemerintah. Jatah dari Petro Kimia Gresik secara nasional untuk pupuk bersubsidi sebesar 5,2 juta ton dari 9,55 juta ton.

Sementara Harmanto, Kepala Dinas Pertanian  Ponorogo mengatakan, kebutuhan para petani di Ponorogo jauh berada di atas alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah.


“Untuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(RDKK), inginnya dicukupi 100%. Usulan kita berdasar kebutuhan 168 ribu ton. Tapi sekarang ini, yang sesuai dengan SK Gubernur dan SK Bupati, alokasi atas usulan RDKK hanya 98 ribu ton. Coba dipenuhi 100% pasti tidak akan ada kelangkaan,” kata Kepala Dinas Pertanian Ponorogo Harmanto.

Untuk mencukupi kebutuhan pupuk di Ponorogo yang saat ini memasuki musim tanam satu (MT 1) Distan Ponorogo telah mengajukan penambahan kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Pertanian Propinsi.  

“Kalau kurang saya minta lagi ke Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk alokasi pupuk ,” tegasnya.

Sebenarnya untuk mengatasi kelangkaan pupuk di Ponorogo, lanjut Harmanto, ia sudah mengusulkan kepada DPRD setempat untuk meminta tambahan alokasi pupuk langsung ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Pertanian saat hearing beberapa waktu lalu.(K-1)




ADS

No comments:

Write a Comment


Top