KODIM Kawal Distribusi Pupuk Subsidi



KANALPONOROGO – Kelangkaan pupuk selalu menjadi momok bagi petani, bahkan dengan dilibatkanya TNI dalam mengawal distribusi pupuk dalam rangka swasembada pangan bukan jaminan kelangkaan pupuk tidak terjadi lagi di Ponorogo. Sebab, kebutuhan para petani di Ponorogo jauh berada di atas alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah.

“Untuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok(RDKK), inginnya dicukupi 100%. Usulan kita berdasar kebutuhan 168 ribu ton. Tapi sekarang ini, yang sesuai dengan SK Gubernur dan SK Bupati, alokasi atas usulan RDKK hanya 98 ribu ton. Coba dipenuhi 100% pasti tidak akan ada kelangkaan,” kata Kepala Dinas Pertanian Ponorogo Harmanto.

Dijelaskanya, sepanjang kebutuhan pupuk tidak terpenuhi alias kurang, maka penyelewengan seperti pemalsuan pupuk akan terus terjadi. Penyelewengan ini biasanya terjadi di tingkat pengecer atau kios. Saat ini, hal semacam ini ini bisa ditekan dengan menggandeng TNI dalam pengawasan peredaran pupuk bersubsidinya.

Untuk mencukupi kebutuhan pupuk di Ponorogo yang saat ini memasuki musim tanam satu (MT 1) Distan Ponorogo telah mengajukan penambahan kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Pertanian Propinsi.  “Kalau kurang saya minta lagi ke Gubernur Jatim cq Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk alokasi pupuk ,” tegasnya.

Sebenarnya untuk mengatasi kelangkaan pupuk di Ponorogo, lanjut Harmanto, ia sudah mengusulkan kepada DPRD setempat untuk meminta tambahan alokasi pupuk langsung ke Pemerintah Pusat melalu Menteri Pertanian saat hearing beberapa waktu lalu.

Keterlibatan tentara, hanya menjamin bahwa tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk. Pejabat Dandim Ponorogo Letkol Infanteri Udjiono Hari mengatakan, pihaknya bertugas mengawal pupuk subsidi hingga tepat sasaran. Dengan dibantu oleh 350-an Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ada 303 desa di Ponorogo, dipastikan masalah pupuk tidak ada lagi penyelewengan.

“Kami sebagai pengawal pupuk subsidi sehingga tepat sasaran, dengan melibatkan  seluruh babinsa. Kalau kita temukan penyelewengan maka kita laporkan ke KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida). Karena ada perintah dalam pengawalan, jika ditemukan penyelewengan kita melakukan tindakan tangkap. Soal sanksi ada di KP3,” kata Letkol inf. Udjiono.(K-1)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top