Kasus DAK Masuk Tahap 2


KANALPONOROGO- Setelah tujuh berkas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo dinyatakan sempurna, kini giliran berkas milik tersangka Wabup Yuni Widyaningsih dinyatakan P21 alias sempurna.

“Sekarang masuk tahap 2, yaitu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal penuntutan. Hari ini untuk enam orang. Dan Kamis (13/3) besuk satu orang lagi yang akan kita limpahkan,” ujar Sucipto, Rabu (11/03).

Enam orang tersangka yang menjalani proses tahap 2 penanganan perkara adalah Supeno, Son Sudarsono dan Marjuki ketiganya PNS di Dinas Pendidikan (Dindik) dan Nur Sasongko Anang Prasetyow dan Keke Aji Novalyn. Sedangkan tersangka Hartoyo yang merupakan makelar proyek akan dilimpahkan pada Kamis (13/03) mendatang.

Mereka akan ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang hingga 30 hari kemudian untuk kepentingan penanganan perkara. Selama masa penahanan di bawah JPU ini, jaksa akan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus tersangka Yuni Widyaningsih alias Ida atau Wabup Ponorogo yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, Sucipto menyatakan, pelaksanaan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkaranya belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh tersangka lain pada pekan ini. Alasannya, kejaksaan masih menunggu surat izin dari Kemendagri.

“Untuk Wabup belum ada surat izin dari Kemendagri. Nanti kalau ada izin akan kita limpahkan juga. Kita nunggu izin karena kan maunya kita menahan (wabup). Begitu izin itu turun, ya kita bisa segera lakukan (penahanan),” ujar Sucipto.


Sucipto menjamin ia tidak diskriminatif dalam memperlakukan semua tersangka kasus DAK. “Itu prosedur, silakan PH (penasehat hukum) ngomong apa karena wabup belum ditahan. Ada yang bilang sudah ada vonis bebas? Ah, itu vonis apa, itu vonis dagelan. Wong sidang saja belum. Katanya dipetieskan? selama Kajarinya saya Insya Allah tidak akan ada penghentian penanganan perkara,” tegas Sucipto.(K-2)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top