Kasus DAK Memasuki Tahap Dua


KANALPONOROGO - Kasus dugaan korupsi alat peraga pendidikan yang berasal dari dana alokasi (DAK) tahun 2012 dan 2013 terus berlanjut.

Setelah berkas milik tujuh tersangka telah dinyatakan sempurna dan lengkap (P21) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo pekan ini akan melanjutkan penanganan  kasus yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 miliar dari jumlah total proyek sebesar Rp 8,1 miliar tersebut.

Kejaksaan akan melanjutkan DAK tahap 2 dan DAK jilid 2, artinya melanjutkan pada tahap pertama  dengan 8 tersangka kemarin. berarti akan ada penetapan tersangka baru  pada  tahap dua pekan ini. Sedang jilid dua merupakan pendalaman kembali kasus alat peraga pendidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sucipto, menjelaskan  untuk keperluan tahap ke dua, 6 para tersangka  kasus alat peraga pendidikan, pekan ini akan didatangkan ke kejaksaan, untuk dilakukan  penyerahan berkas dan tersangka ke  pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Pada kasus DAK tahap dua ini, semua tersangka kita datangkan ke kejaksaan, untuk dilakukan penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU,”ucap Kajari Ponorogo, Sucipto.

Selain untuk keperluan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut juga akan ada  penetapan tersangka baru pada kasus DAK tahap dua ini, sedang untuk tersangka Hartoyo yang sebelumnya di titipkan  di lapas madiun akan di pindah ke lapas Medaeng, Surabaya.(K-1)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top