Kejari Tingkatkan Kasus Humas Pemkab ke Penyidikan


KANALPONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo meningkatkan kasus dugaan korupsi Bagian Humas dan Protokol Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah sempat terhenti beberapa bulan karena masih menyelesaikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik, Kejari Ponorogo akan memanggil 10 orang saksi yang akan diperiksa dalam waktu sepekan ini.

Dalam kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto menyatakan, pihaknya telah menemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami sudah melihat indikasi kuat adanya korupsi. Karena itu ditingkatkan menjadi penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi,” ucapnya kepada.

Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka. Akan tetapi pihaknya telah melihat ada sejumlah nama yang nantinya bakal menjadi tersangka. “Dari penyidikan ini nanti kita bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pijakannya berupa alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jumlahnya berapa orang, yah nanti saja lah,” ujar Sucipto.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan ditemui diruang kerjanya, penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan tim penyidik atas kasus yang telah dimulai penanganannya sejak pertengahan September tahun lalu. Yaitu terkait dengan penggunaan dana di satuan kerja (Satker) yang salah satunya berperan sebagai corong Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Ini soal anggaran di satker tersebut pada tahun 2013 dan 2014. Besaran dana hanya Rp 1 miliar lebih sedikit, tidak sefantastis kasus DAK. Soal kerugian negara belum dihitung, apakah kita juga butuh ahli atau tidak untuk menghitungnya, semua masih dikaji," ungkap Agus.

Ditambahkanya, pada pekan ini tim penyidik akan fokus meminta keterangan dari para saksi yang berasal dari perusahaan media yang bekerja sama dengan Bagian Humas dan Protokoler. Sedangkan dari para PNS di Bagian Humas dan Protokoler yang terlibat masih dalam penjadwalan.

Awak media yang sudah masuk dalam daftar pemeriksaan akan dimintai keterangan soal besaran dana, cara pencairan dana sampai bentuk dari surat pertanggungjawaban (SPJ) dari pencairan dana itu.

“Kita sudah temukan beberapa bentuk pelanggaran hukumnya. Dari para saksi, akan diketahui soal penggunaan dana ini. Bahkan sampai ke siapa yang menikmati dana-dana itu,” ujar Agus. (K-1)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top