Kasus Humas Pemkab Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka


KANALPONOROGO- Kejaksaan Negeri menetapkan M(mantan kasubag) dan DS(kabag) Humas  menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagian Humas dan Protokoler Setda Ponorogo.

“Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka di kasus korupsi humas (bagian Humas dan Protokoler) Ponorogo. Mereka adalah M dan DS. Semua masih kita dalami nanti dan selanjutnya segera akan kita tetapkan tersangka lain. Untuk sementara baru dua tsk (tersangka),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto, Jumat (20/3) siang.

Penetapan M berdasarkan surat perintah penyidikan SPRIN nomor 01/0.5.24/FD.1/03/2015 tertanggal 7 Januari 2015, sedangkan DS ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan SPRIN nomor 02/0.5.24/FD.1/03/2015 tertanggal 11 Maret 2015.

Modus yang dilakukan DS dan M keduanya melakukan penggelembungan dana untuk proyek dan mencairkan dana untuk proyek fiktif. Di antaranya adalah pengadaan baliho dan iklan di media cetak, radio dan televisi.

“Ada permintaan dari atasan mereka, seorang pejabat, untuk adanya sebuah anggaran atau dana. Lalu para tersangka ini memenuhinya dengan cara mencari celah melalui program yang ada di bagian humas itu. Yang diminta setorannya itu ya cash, uang tunai, ini pengakuan tersangka lo. Besarnya berapa masih kita kembangkan di penyidikan. Yang jelas berkali-kali dimintai setoran,” urai Sucipto.

Ada sejumlah baliho yang menurutnya jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya. Yaitu pengadaan baliho untuk sebuah partai(G), baliho untuk KONI Ponorogo serta stiker ucapan hari raya atas nama orang pribadi yang merupakan pejabat tinggi di Ponorogo. Padahal, uang yang dibelanjakan untuk pengadaan tersebut dari pemerintah dalam hal ini lewat Bagian Humas dan Protokol.

Sucipto menyatakan, saat ini bukti awal untuk penetapan kedua tersangka sudah sangat kuat. Pihaknya telah memegang sejumlah bukti perbuatan melawan hukum yang berupa dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban), telepon seluler berisi pesan-pesan terkait kasus ini, catatan pribadi serta pengakuan saksi dan tersangka.

Kepada keduanya, jaksa menyangka keduanya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi di Bagian Humas dan Protokoler ini melibatkan APBD lebih dari Rp2 miliar. Yaitu anggaran kegiatan untuk tahun 2013 dan 2014. “Untuk kerugian negaranya masih kita hitung,” ujarnya.(K-2)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top