Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

KANALPONOROGO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mulai memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jetis, Kecamatan Jetis.

Kasus perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum guru kelas AS (50) dengan korban diperkirakan empat siswi kelas V dan VI. Salah satunya adalah sebut saja bunga (11) muirid kelas VI.

Upaya penyelesaian masalah  dilakukan dengan jalan mediasi namun kandas. Sang ibu tak terima dengan apa yang menimpa anaknya tersebut dan melaporkan kembali ke Polres Ponorogo.

Berdasarkan keterangan pelaku AS  yang merupakan guru kelas ini melakukan aksinya saat  jam tambahan pelajaran.

Ada 4 anak dibawah umur yang menjadi korban, namun hanya keluarga bunga yang melaporkan.

Kasubbag Humas polres Ponorogo AKP Hariyadi menjelaskan,  korban  diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya 10 kali lebih. Dengan cara dicium, dipeluk dan diraba-raba.

“ Sebenarnya kasus itu sudah ada upaya mediasi. Memang waktu itu yang mewakili keluarga korban adalah pamannya. Namun setelah ibu korban mengetahui, ternyata tidak terima atas perbuatan AS itu dan melaporkan ke polisi,” kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Hariyadi.


Unit PPA  polres Ponorogo saat ini sedang melakukan pemeriksaan saksi –saksi. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan tersangka saja.

“ Saat ini masih dalam proses penyidikan unit PPA. Terkait statusnya sebagai tersangka atau belum masih dalam penyidikan, karena baru kemarin dilimpahkan. Atas perbuatannya pelaku bisa djerat dengan UU Perlindungan Anak-anak dan KUHP tentang pencabulan,” imbuh Hariyadi,


Kemungkinan pelaku bakal dikenakan pasal pencabulan  Undang –undang perlindungan anak dengan ancaman penjara  10 th. (K-2)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top