Bupati Dilarang Mutasi, Panselda Kebingungan

KANAL PONOROGO

KANALPONOROGO – Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mulai kebingungan dan gelisah dengan kelanjutan lelang jabatan yang saat ini sedang digelar. Ini karena masa jabatan Bupati Ponorogo Amin yang segera masuk masa terlarang untuk melakukan mutasi pejabat. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ponorogo Syaifur Rachman yang juga Sekretaris Panselda Lelang Jabatan Kabupaten Ponorogo menyatakan, kegelisahan ini muncul oleh adanya UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam UU tersebut terdapat larangan mutasi pejabat birokrasi sesuai yang dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi incumbent (petahana) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Kita masih akan mempelajari UU dan peraturannya terlebih dahulu, karena masa jabatan bupati akan habis pada bulan Agustus mendatang,” jelas Syaifur, Selasa (21/4/2015).

Masa jabatan Bupati Ponorogo Amin berakhir pada 12 Agustus mendatang. Sedangkan sesuai jadwal, seleksi akan selesai pada 27 Mei. Artinya, dari akhir proses seleksi ke akhir jabatan Amin tinggal 2,5 bulan. Padahal setelah tanggal 27 Mei Amin harus memutuskan satu dari tiga peserta terbaik dari tiap posisi pada jabatan yang sedang dilelang.

“Keputusan final lelang jabatan nanti ada di tangan bupati. Bupati memiliki hak prerogatif untuk memilih satu orang yang akan menempati posisi jabatan yang dilelang,” imbuhnya.

Apabila dilanggar, maka kepala daerah siap-siap menerima sanksi seperti diatur dalam pasal 71 ayat 4. Sanksinya yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten. (K2)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top