Pemkab Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Mapolres


KANALPONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyerahkan  sertifikat  hak pakai tanah seluas 3,8 hektar kepada Polres Ponorogo di rumah dinas bupati, Kamis(16/04/2015)

Tanah yang berlokasi di Kelurahan Paju, Kecamatan kota rencananya  akan digunakan sebagai Mako  Polisi Resort(Polres)  Ponorogo  yang baru.

Pemberian tanah dengan status hak guna pakai oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada Polres Ponorogo sudah disetujui oleh DPRD.  

Hadir dalam serah terima  sertifikat di Pringgitan antara lain Bupati Ponorogo  Amin. Kapolres  Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan, Ketua DPRD Ali Mufti, Kepala BPN Imam Nawawi  dan sekda Agus Pramono.

“Tujuannya untuk pengembangan peningkatan kantor, karena kantor sekarang tidak layak lagi,  terutama untuk pelayanan masyarakan. Diantarannya untuk ruangan reskrim dan layanan lalu lintas,”ucap AKBP Iwan Kurniawan.

Untuk pembangunan  mako  Polres Ponorogo baru ini, di perkirakan akan menelan anggaran sebesar  Rp. 43 miliar yang diambilkan dari  dana Penerimaan  Negara Bukan Pajak ( PNBP) tahun anggaran 2016.

Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya  sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo, DPR dan BPN. Karena telah merealisasikan pengajuan dan permohonan mereka.

Diakui oleh Kapolres bahwa pengajuan permohonan tanah ini sudah lama dilakukan oleh Polres namun baru di setujui dan direalisasikan sekarang ini.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Amin dalam sambutannya  menyatakan semoga pemberian hak pakai tanah tersebut bermanfaat. Terutama mampu meningkatkan pelayanan masyarakat, seperti pelayanan SIM dan lainnya.  

“Harapannya dengan adannya kantor baru Polres Ponorogo kebutuhan akan kantor yang nyaman dan representatif bisa terpenuni, Hal itu akan berpengaruh pada kondisi Ponorogo yang lebih kondusif. Sebab, kondisi kondusif  tersebut sangat diperlukan untuk proses pembangunan Ponorogo,”terangnya.(K-3)    



ADS

No comments:

Write a Comment


Top