Polisi Terbitkan SPDP Lima Tersangka Kasus RSUD dr Harjono



KANALPONOROGO –Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk lima nama baru tersangka dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar  dan dilaporkan  sejak 2011 lalu.


“Untuk perkara RSUD terus berlanjut, dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirim ke kejaksaan,”ucap AKBP Iwan Kurniawan, Jumat(17/04/2015).

 Selain itu polisi juga telah menyiapkan 16  nama baru untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

 “Kita sudah menyiapkan 16 nama yang akan dinaikan ke penyidikan, tapi masih menunggu hasil gelar perkara,”ungkap AKBP Iwan Kurniawan.

Dijelaskanya, gelar perkara  untuk 16 orang tersebut akan dilakukan sesegera mungkin bersama Kapolres Ponorogo yang baru nanti.

Sementara itu, kelima tersangka yang telah muncul SPDPnya  adalah PL (mantan Wakil Dirut RSUD) , PN (Dinkes), DEP (mantan Kepala DPU), BD dan BW.

“Ada perusahaan, panitianya dan pengawasnya. Dari 16 sudah ditentukan dan yang 5 sudah ada SPDP. Yang 16 akan naik penyidikan. Saya sudah janji untuk dituntaskan,” tegas AKBP Iwan.


Dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Hardjono ini tidak hanya dibidik  dalam penyimpangan pembangunan  fisiknya saja, selain itu diduga ada tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang langsung ditangani oleh KPK.

Diketahui, proyek pembangunan RSUD dr Harjono menelan dana sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009 dan Rp 118 miliar dari APBD II.

Proyek tersebut dikerjakan secara multiyears hingga 2011 lalu oleh PT. DGI pimpinan Nazarudin(mntan bendahara umum partai demokat).(K-2)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top