Dipenjara, Satu Pelajar Gagal Ikut UN

KANALPONOROGO - MH pelajar  asal Dusun Nglumpang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo terpaksa harus menelan kenyataan pahit, lantaran tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) 2015 tingkat SLTA yang digelar mulai Senin ( 13/04/2015) hingga Rabu (15/04/2015) mendatang, karena tersangkut kasus peredaran obat terlarang jenis pil doble L.

“Ya, ada satu tahanan titipan dari kejaksaan, seorang pelajar asal Sawo yang seharusnya mengikuti UN, tapi dia tidak bisa mengikutinya,”ucap Suherwan kepala keamanan Lapas Ponorogo, Senin (13/04/2015)  

Pelajar yang merupakan siswa Madrasah Aliyah (MA)  Komarul Hidayah, Kecamatan Tugu, Trenggalek ini ditahan sejak 13 Maret lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo 8 april lalu, yang saat ini sedang menunggu sidang.

Suherwan menjelaskan, jauh hari sebelumnya, pihaknya telah dua kali memanggil orang tuanya untuk segera mengurus kesekolah dan Dindik atau Kemenag Trenggalek agar MH bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

“Kami dua kali memanggil keluarga dan mengingatkanya untuk segera mengurus ujian MH, namun dari pengakuan orang tuanya, mereka sudah melakukan pengurusan ke sekolah tempat MH menuntut ilmu, akan tetapi katanya sekolah mengaku kerepotan. Alasanya karena penahanan yang berada diluar kota, beda kabupaten,”jelas Suherwan.

Ditambahkanya, untuk selanjutnya pihak Lapas akan mengupayakan agar yang bersangkutan bisa mengikuti tes susulan jika ada.

”Kasihan mas, untuk itu kami akan berupaya agar yang bersangkutan bisa mengikuti UN susulan jika ada,”tegasnya.

Ditemui diruang kepala keamanan Rutan kelas IIB Ponorogo, dengan tertunduk, MH mengaku sangat berharap  bisa mengikuti Ujian Nasional yang digelar mulai hari ini.

”Sedih mas, tidak bisa ikut UN, saya pengin bisa mengikuti ujian,”ucapnya tidak bisa menyembunyikan wajah kecewa dan kesedihanya

Sementara itu, Wahyu Dita Putranto, Kasie pelayanan tahanan Rutan kelas IIB Ponorogo mengatakan, dengan tidak bisa mengikuti UN tersebut telah terjadi pencabutan hak konstitusional dan keperdataan warga yang juga diatur dalam UUD 45, dimana setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.

”Sebetulnya dengan status tersangka tidak ada pencabutan hak konstitusional dan hak keperdataan, artinya hak yang dilindungi undang-unadang, diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, seharusnya bisa diikutkan ujian, kan kasihan sudah tiga tahun melewati pendidikan disekolah tapi tidak bisa ikut UN,”bebernya.


Lebih lanjut dikatakanya,”seharusnya kan ada koordinasi antara pihak sekolah dengan Kemenag atau Dindik Trenggalek,”urainya.(K-1)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top