Dibebani Biaya Kampanye Pilkada, Pemkab Ponorogo Kelabakan


KANALPONOROGO-Biaya kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 9 Desember mendatang yang dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Ponorogo membuatnya kelabakan.


“Semua pengeluaran untuk Pilkada pemerintah daerah yang menanggung. Yang baru adalah dana kampanye yang harus ditanggung oleh Pemkab, besarnya sekitar Rp 13 miliar,” ungkap Sekda Kabupaten Ponorogi Agus Pramono.


Tambahan belasan miliar rupiah ini menjadi beban tersendiri bagi APBD Ponorogo,  sebab jelas terjadi pembengkakan angggaran dari rencana semula.


Pada Pilkada tahun ini, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana sebesar Rp 16 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. Dana ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo untuk pelaksanaan coblosan bupati-wakil bupati periode 2015-2020 ini.

“Kami siap dana Rp 16 miliar itu. Tapi dari rancangan anggaran KPU dana itu masih kurang Rp 5 miliar karena mereka butuh Rp 21 miliar. Nah, sekarang ada pembahasan, dan itu belum final, yang menyebut dana kampanye itu harus ditanggung Pemkab,” ujar Agus Pramono.

Dijelaskanya, masuknya dana kampanye Pilkada dalam beban belanja daerah baru terjadi pada Pilkada kali ini. Sebelumnya, dana kampanye ditanggung oleh pemerintah pusat. Ia pun berharap, hal ini masih bisa berubah dan tidak jadi beban daerah.

“Di APBD kita, yang paling berat ya dana Pilkada ini. Dari mana sumbernya dana Rp 13 miliar itu, kami belum bisa berpikir,” ujarnya.

Ketua KPU Ponorogo,Ikhwanudin menyatakan, sebenarnya Rp 13 miliar itu masih merupakan angka diskusi dan belum menjadi usulan resmi. KPU Ponorogo masih menunggu adanya regulasi yang menjadi acuan kerjanya yaitu Peraturan KPU atau PKPU yang masih dalam taraf pembahasan.

Untuk dana kampanye, lanjutnya, dirancang untuk membiayai empat kegiatan dalam sosialisasi pasangan calon. Yaitu alat peraga kampanye (APK) berupa banner dan spanduk, lalu bahan kampanye berupa selebaran yang dibagi, debat publik para pasangan calon dan iklan di media massa.

“Perintah undang-undang (UU nomor 1/2015 tentang Pilkada) kan begitu. Dianggarkan oleh Pemda atau tidak kita tetap lapor ke Mendagri meskipun PKPU-nya masih dibahas. Semangatnya adalah agar orang yang mencalonkan diri tidak terbebani dana yang besar,”pungkasnya.(K-2)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top