Nglurug Jakarta, Ratusan Kades Tuntut Kejelasan UU Desa



KANALPONOROGO- Ratusan kepala desa (Kades) dari Ponorogo berangkat ke Jakarta berencana menuntut kejelasan amanat Undang-Undang Desa, Senin (23/03/2015).

“Hari ini kami berangkat ke Jakarta untuk mendesak kejelasan UU Desa,”ucap Riyanto, ketua PKPD.

Keberangkatan 220 kepala desa dari alun-alun Ponorogo ini, bersama kepala desa yang berasal dari Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi. Mereka akan bergabung dengan seluruh kepala desa se Jawa-Bali di Jakarta, Selasa(24/03/2015) besuk.

“Kami akan mendesak pemerintahan pusat agar segera merealisasikan 10% dari APBN yang diperuntukan bagi kesejahteraan desa di Indonesia. Selain itu juga menuntut agar PP no 43 Tahun 2014 segera dilakukan revisi,”tegas Riyanto.

Lebih lanjut dijelaskanya,“sebenarnya sederhana saja, seandainya dalam PP 43 utamanya pasal 100 itu tidak mengatur agar bengkok tidak masuk dalam 30 persen, dan dibuatkan Permen sendiri, itu sudah selesai,”tegasnya.

Setibanya di Jakarta, mereka akan terbagi dalam empat group. Group pertama akan menuju ke Kementrian Dalam Negeri, kedua akan mendatangi Kementerian Perdesaan, ketiga akan menuju Kementerian Keuangan dan ke empat akan gruduk gedung senayan untuk bertemu anggota DPR-RI.
  
Tak hanya menuntut pemerintahan pusat agar segera merealisasikan 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesejahteraan masyarakat desa, ketua PKPD Ponorogo menyatakan, yang lebih utama menurutnya adalah permasalahan bengkok, apabila bengkok itu harus dimasukan dalam APBDesa, seharusnya masuk yang 70 persen, bukan yang 30 persen, sehingga para kepala desa ini bisa lebih leluasa untuk belanja.


“Yang didesa kelabakan, bila bengkok dimasukan dalam PAD desa dan hanya dikeluarkan 30 persen, padahal penghasilan tetap  teman-teman ini hanya Rp 1 juta, bagaimana bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.(K-1)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top