Usut Kasus Humas, Kejari Ponorogo Gandeng Dewan Pers


KANALPONOROGO- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mengusut dugaan korupsi di Bagian Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari rekanan, perusahaan media dan PNS.

“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi bidang pengadaan baliho, yang media cetak dan elektronik kita jadwal ulang minggu depan. Masih fokus ke saksi-saksi,” kata Agus Kurniawan, Kasi Intel Kejari.

Menurut Agus, karena menyangkut kerugian negara yang harus dihitung besarannya, maka pihak penyidik akan menggandeng Dewan Pers sebagai saksi ahli, karena ada kaitannya dengan pemuatan iklan di media massa.

Pihak penyidik mengaku tidak paham seluk beluk pemasangan dan pembayaran iklan di media massa.

“ Waktu lidik ( penyelidikan) memang kami butuhkan ahli dalam bidang pers. Makanya kita akan  koordinasi dengan Dewan Pers ( saksi ahli). Sejauh mana konteksnya gimana dengan  iklan itu. Apa syarat iklan di media massa. Ketika kita mengejar pihak yang diuntungkan, ini melawan hukum atau tidak ?,”ucapnya.

Ditegaskanya, jika ditemukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, berarti melanggar pasal 2 UU korupsi terpenuhi.

“Beberapa iklan ini jika langgar hukum memenuhi unsurnya tidak, ada unsur menguntungkan orang lain. Dari pihak Dewan Pers nanti apakah berita dianggap iklan atau tidak, itu kan ahlinya mereka. Kami tidak miliki ahli di bidang itu,” terang Agus.

Sedangkan dari pemeriksaan para saksi, kata Agus, memunculkan nama baru yang akan diklarifikasi. Karena yang dikejar dalam kasus itu pertanggungjawabannya yang ada kaitannya dengan kerugian negara. 

Dari alokasi dana Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 2 miliar, diduga banyak terjadi penyelewengan berupa mark up harga jasa iklan di media massa atau baliho.

Agus menyebut berdasar Perpres nomor 54/2010 tentang barang dan jasa, diatur tentang kontrak kerja, volume pekerjaan,juga mekanismenya.

Sementara dalam kasus diatas hal itu tidak diperoleh sama sekali oleh penyidik. Karena diduga kejar setoran ke salah satu pejabat pemkab Ponorogo, maka aturan-aturan itu diabaikan.

“ Jadi CV pengadaan itu hanya jadi alat saja, untuk memenuhi permintaan setoran kepada oknum pejabat itu,” tegas Agus, tanpa merinci siapa yang dimaksud. (K-3)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top