Polres Ponorogo Amankan Pengedar Ratusan Pil Koplo




KANALPONOROGO- Polres Ponorogo mengamankan Zainul Arifin (39) warga Suru, Kecamatan Sooko, karena kedapatan mengedarkan 726 butir pil koplo jenis LL.


Tertangkapnya tersangka bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa diwilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek tersebut sering melihat sekelompok anak muda yang berpesta barang haram ini.

“Setelah anggota kami mendapatkan masukan dari masyarakat, bahwa didaerah Kecamatan Sooko sering dijumpai sekelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi pil koplo jenis double LL,”ucap AKP Basuki Dwikoranto, Kasatnarkoba Polres Ponorogo, Selasa (17/03).

Polisi mengamankan pengedar dan barang bukti ratusan pil koplo ini, sementara pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok pil jenis double L ini.

Dari pengakuan  tersangka, satu paket  pil koplo  berisi 8 butir dijual dengan harga Rp.10.000,-

Bersamaan diamankanya pengedar dan barang bukti ratusan butir pil koplo, polisi juga mengamankan 5 orang pelajar yang menjadi korban peredaran barang haram ini,  dan kelimanya saat ini menjalani pembinaan di Kepolisian Sektor(Polsek)  Sokoo.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 196 undang-undang nomer 14 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(K-1)



ADS

No comments:

Write a Comment


Top