TKI Asal Ponorogo Dilarang Bercerai



KANALPONOROGO-DPRD Ponorogo menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Ponorogo untuk mengatur larangan bercerai bagi pasangan yang salah satu atau keduanya berangkat menjadi TKI dan diwajibkan membuat komitmen secara lisan hingga tertulis untuk tidak bercerai.

“Ada pasal dalam raperda yang mewajibkan adanya syarat berupa surat pernyataan bagi yang akan berangkat untuk tidak melakukan perceraian selama bekerja di luar negeri,” ujar Anggota DPRD Ponorogo Sukirno, kemarin.

Legislator yang juga pemilik salah satu Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) menyebutkan pertimbangan munculnya pasal ini adalah tingginya angka perceraian di Ponorogo. Sukirno menyatakan, sebagian besar perceraian di Ponorogo disebabkan konflik yang terjadi karena salah satu pasangan atau keduanya menjadi TKI.

“Dan angka perceraian di Ponorogo ini tiap tahun meningkat. Bahkan bisa disebut tingkat perceraiannya cukup tinggi. Nah, aturan ini untuk melindungi TKI dari adanya perpecahan keluarga,” ujarnya.

Dikatakannya, memang perceraian bukan ranah pemerintah daerah melainkan ranah pribadi orang per orang. Bahkan, pelarangan perceraian, termasuk untuk TKI, tidak ada dasar hukumnya. Hal ini, kata dia, lebih kental nuansa perlindungan terhadap TKI dari sisi sosial dan kehidupannya di masa mendatang.

Hal pribadi yang juga akan diatur oleh perda ini adalah soal kejelasan pengasuhan anak yang bakal ditinggalkan calon TKI. Pasal ini menghendaki adalah penunjukan secara tertulis orang-orang yang akan bertanggung jawab atas pengasuhan dan perkembangan anak calon TKI.

“Mengapa begitu? Karena banyak kasus di mana anak tidak jelas siapa yang mengasuh dan justru membuat anak kurang kasih sayang, perhatian dan semacamnya,” ujarnya.

Kedua pasal ini mendapat respons cukup positif dari paara peserta dengar pendapat. Salah satunya Damanhuri, mantan anggota DPRD setempat. Menurutnya kedua pasal memang tidak ada landasan hukumnya. Namun ia lebih menekankan adanya pesan sosial yang sangat kentara dalam pasal ini.

“Orang mau jadi TKI itu kan agar meningkat taraf hidupnya. Tapi ternyata setelah di luar (TKI) atau yang ditinggal tidak berdampingan, terkena berbagai pengaruh buruk secara moral, lalu terjadi perceraian. Maka tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dengan taraf hidup yang sejahtera tidak tercapai dan malah semakin semrawut,” ujarnya.

Begitu pula soal pengasuhan anak yang ditinggalkan. Menurutnya, anak-anak terutama yang masih di bawah dua tahun masih sangat membutuhkan kasih sayang ibu. Kalau sampai ditinggal ke luar negeri, maka anak akan kekurangan kasih sayang dan perhatian.

“Bahkan saya mendukung agar ibu-ibu yag anaknya belum dua tahun atau masih menyusu dilarang jadi TKI dulu. Ini agar anak-anak itu bisa tumbuh dengan baik. Mereka adalah anak-anak Ponorogo, calon penerus bangsa,” ujarnya.(K-2)



ADS

6 komentar:


Top