Tujuh Tersangka Kasus DAK Siap Disidangkan



KANALPONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan akan menggelar persidangan untuk tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Dindik 2012 dan 2013 pada bulan April ini.

“Insya Alloh bulan April ini kita sudah bisa menggelar sidang untuk tujuh tersangka DAK,”ucap Kajari Ponorogo, Sucipto.

Sejauh ini, baru tujuh dari sembilan tersangka yang berkasnya siap untuk disidangkan. Mereka adalah Direktur CV Global Nursasongko beserta dua stafnya, dan Kepala Dindik Ponorogo Supeno beserta dua stafnya, Son Sudarsono dan Marjuki, dan makelar proyek yang turut terlibat, Hartoyo.

Kajari Sucipto menjelaskan, saat ini pengerjaan surat dakwaan bagi ketujuh tersangka tersebut sudah hampir selesai,”surat dakwaan sudah hampir selesai, ya sudah sembilan puluh persenlah, jadi kita akan segera menyidangkanya,”jelasnya.

Sementara ketujuh tersangka saat ini menjalani masa penahanan penuntut umum tahap kedua dengan waktu 30 hari dan akan berakhir pada 30 April mendatang, dimana masa penahanan pertama selama dupuluh hari telah berkahir.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo memastikan sebelum habis masa penahanan penuntut umum tahap dua ini akan segera melimpahkan surat dakwaan ketujuh tersangka kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Surabaya yang kemudian menunggu untuk digelarnya sidang, setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap secara administrasi.


“ Sebenarnya sudah bisa dikatakan selesai untuk berkas dakwaan, tinggal finishing, hanya saja masih dilakukan penelitian dan menunggu kelengkapan administrasi, setelah itu kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,”terang Kasintel Agus Kurniawan. (K-1)


ADS

No comments:

Write a Comment


Top